Fokus  

Kapolda Maluku Pimpin Apel Gelar Pasukan Jelang Kunker Wapres RI di Ambon

Kapolda Mal Apel Siaga Kunker Wapres Ambon

Koreri.com,Ambon – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Istri dijadwalkan akan berkunjung ke Maluku.

Guna mempersiapkan pengamanan menjelang kunjungan kerja orang nomor dua RI tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP, berlangsung di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (13/1/2025).

Hadir dalam apel tersebut, Penjabat Gubernur Sadali Ie, Forokopimda Provinsi, Penjabat Wali Kota Ambon, Pejabat TNI – Polri, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon.

Kapolda menjelaskan, apel yang dilaksanakan ini untuk mengecek sejauh mana Satuan Tugas baik personil, materil maupun sarana lainnya, sehingga semua unsur yang terlibat benar-benar siap dan mengerti akan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

“Hal ini penting dilakukan agar kunjungan kerja Wakil Presiden dan istri di Kota Ambon Provinsi Maluku dapat berjalan dengan sukses, aman dan lancar,” ujarnya.

Tugas Pengamanan VVIP ini, ujar Kapolda harus dilakukan secara sempurna dan tidak boleh terjadi kesalahan sekecil apapun itu, perlu dipahami bahwa pengamanan ini adalah amanah yang dalamnya merupakan kewibaan negara, sekaligus melambangkan kehormatan bangsa Indonesia.

“Untuk itu tugas Pengamanan VVIP ini harus benar-benar dilaksanakan secara optimal, sehingga mampu menjamin keamanan Wakil Presiden RI beserta istri selama berada di Kota Ambon Provinsi Maluku,” tegas Kapolda.

Ia berharap personil satgas keamanan VVIP bisa bersinergi dengan baik dan bekerja secara profesional, dalam menyukseskan tugas pengamanan VVIP ini, untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Adakan koordinasi dan komunikasi dengan baik, sehingga tidak terjadi miss komunikasi saat pelaksanaan tugas di lapangan, antisipasi setiap kemungkinan ancaman dan gangguan serta lakukan tindak tegas terhadap pihak tertentu yang secara nyata mengganggu dan membahayakan keselamatan Objek VVIP, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

BKL