Bukan Soal Ijazah Tapi KPU TB Lakukan Hal Fatal Ini, Begini Penegasan Pengamat Hukum

Gedung MK koreri
Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta / Foto Ist

Koreri.com, Bintuni – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni (TB) kini terus menjadi sorotan publik menyusul kelalaian lembaga penyelenggara Pemilu tersebut tidak menjalankan PKPU Nomor 8 terkait Tahapan Verifikasi Faktual.

Akibat kelalaian yang dinilai cukup fatal tersebut, berpotensi besar mempengaruhi keabsahan Calon Bupati dan Wakil Bupati 01 Yohanes Manibuy – Joko Lingara Iribaram sebagai peserta Pilkada Teluk Bintuni yang saat ini dalam proses sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Di lain sisi, Cabup 01 Yohanes Manibuy terlihat sibuk melakukan berbagai upaya klarifikasi hingga yang terbaru membuat video singkat terkait klaim keabsahan ijazahnya dengan mendatangi SMK Negeri 2 Surabaya, Jawa Timur.

”Menurut saya terkait dengan video tentang keabsahan ijazah pak Yohanis Manibuy itu sah-sah saja dan sebenarnya kita sebagai pemohon tidak berperkara dengan paslon. Namun yang kita berperkara itu adalah dengan penyelenggara yaitu KPU Teluk Bintuni,” respon Sekretaris DPD NasDem Teluk Bintuni M Jen Fimbay dalam pernyataannya kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Selasa (21/1/2025).

“Kami sebenarnya tidak persoalkan asli atau tidaknya kepemilikan ijazah tersebut tapi yang dipersoalkan oleh kuasa hukum kita adalah ketidaksesuaian data yang dimasukan dalam SILON,” sambungnya menambahkan.

Fimbay kemudian membeberkan jika kuasa hukum Paslon 02 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu mendapati adanya keterangan yang berbeda di SILON.

Dimana pada daftar riwayat pendidikan Cabup 01 Yohanis Manibuy itu disebutkan yang bersangkutan tamat dari SMK Negeri 2 Surabaya pada tahun 2015. Sementara di Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI-nya itu tamat dari SMK Negeri 2 Surabaya pada 2001.

“Disini kan ditemukan adanya perbedaan data tahun kelulusan. Dengan adanya perbedaan inilah kemudian kuasa hukum kita sampaikan waktu persidangan awal bahwa ada indikasi perbedaan data pada ijasah yang merupakan salah satu syarat pencalonan. Dan kaitannya soal ini di atur dalam PKPU Nomor 8 tentang Tahapan Verifikasi Faktual yang menurut saya jelas-jelas dilalaikan KPU Teluk Bintuni,” bebernya.

Kemudian yang berikut, lanjut Fimbay, jika bicara terkait keabsahan Ijazah atau SKPI maka harus berlandaskan Permendikbud No. 29 Tahun 2014.

“Karena di dalam Permendikbud ini sudah menyampaikan secara jelas dan rinci terkait tata cara pengurusan SKPI bahkan contoh form SKPI juga sudah dijelaskan. Maka, untuk menyampaikan pendapat terkait hal ini bukan kewenangan saya, ada pihak lain yang punya kewenangan terkait keabsaan SKPI dimaksud,” lanjutnya.

Fimbay menambahkan pula, jika dilihat dari keterangan di atas maka sebenarya ada perbedaan data tahun kelulusan.

Sementara di lain pihak, Ketua KPU Teluk Bintuni dan jajaran hingga saat ini belum juga mengklarifikasi soal benar tidaknya lembaga penyelenggara tersebut melakukan Tahapan Verifikasi Faktual ke sekolah yang bersangkutan.

“Maka dengan demikian kesemuanya ini menjadi kewenangan Hakim Konstitusi untuk melakukan penilaian dan memberikan putusan dalam persidangan nanti,” tegasnya seraya meminta semua pihak untuk bersabar dan menanti proses persidangan berikutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Karel Riry, SH menilai kelalaian yang dilakukan KPU Teluk Bintuni dengan tidak melaksanakan Tahapan Verifikasi Faktual sangat fatal karena berpontensi besar mempengaruhi Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.

“Kenapa saya katakan demikian? Karena, Tahapan Verifikasi Faktual ini sebenarnya menjadi penentu KPU Teluk Bintuni untuk memutuskan seseorang memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah atau tidak? Faktanya, tahapan itu ternyata tidak dilaksanakan KPU Teluk Bintuni dan itu sangat fatal,” tegasnya.

Karena ternyata dikemudian hari, lanjut pria lulusan Mexico ini, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam beberapa dokumen persyaratan yang dimasukkan Calon Bupati 01 Yohanes Manibuy yang diduga kuat tidak memenuhi persyaratan bagi dirinya sebagai calon peserta Pilkada Teluk Bintuni.

“Atas temuan tersebut dan berkaca dari aturan yang ada, patut diduga bahwa status kepesertaan Cabup 01 Yohanes Manibuy cacat hukum sebagai peserta Pilkada Teluk Bintuni. Padahal jika tahapan verifikasi faktual dilakukan KPU Teluk Bintuni maka akan lain ceritanya,” kembali tegasnya.

Mantan Pengajar Hukum Universitas Pattimura Ambon ini secara khusus juga menyoroti langkah Cabup 01 Yohanes Manibuy melakukan berbagai upaya klarifikasi di ruang-ruang publik.

Karena sebenarnya yang dipersoalkan pihak Kuasa Hukum 02 di MK adalah mengenai adanya tahapan yang tidak memenuhi syarat atau cacat formil terhitung sejak pendaftaran peserta hingga penetapan paslon dan nomor urut peserta Pilkada.

“Indikasi pelanggaran prosedur itu dilakukan oleh KPU Teluk Bintuni dan itulah yang sekarang digugat Paslon 02 di Mahkamah Konstitusi, bukan soal yang bersangkutan itu lulus dari SMK Negeri 2 Surabaya atau tidak,” tegasnya.

Riry pun menyarankan Cabup 01 Yohanes Manibuy untuk fokus bersama timnya menghadapi gugatan Paslon 02 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu di MK.

“Itu yang paling penting dilakukan yang bersangkutan, bukan sibuk mengklarifikasi sana-sini. Karena dalam hal ini yang seharusnya bertanggung jawab mengklarifikasi adalah KPU Teluk Bintuni atas kelalaiannya itu,” imbuhnya.

Karena itu, Riry mengajak semua pihak untuk fokus bersama-sama mengikuti proses persidangan di MK yang sementara berjalan hingga selesai.

“Dan apa yang nantinya Hakim Konstitusi putuskan tentu bernilai adil untuk semua pihak yang terlibat termasuk didalamnya masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni yang akan merasakan langsung dampak,” pungkasnya.

KENN