Kuasa Hukum Paslon 02 Bantah Dalil Pemohon Soal Pj Bupati Tambrauw

Kuasa Hukum Paslon 02 Tambrauw

Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tambrauw, Jumat (31/1/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Panel 3 baik perkara No. 215 dengan pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Yohanis Yembra dan Petrus Yewen maupun perkara Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh paslon nomor urut Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Tambrauw.

Kuasa Hukum Pihak Terkait Muhammad Rizal, SH, MH  dalam salah satu tanggapannya membantah dalil pemohon yang mendalilkan Penjabat Bupati Tambrauw Engelberth Kocu tidak netral.

“Pemohon yang mendalilkan Pejabat Bupati Kabupaten Tambrauw tidak Netral karena mengumumkan kemenangan pihak terkait pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 saat apel pagi di halaman kantor Bupati Kabupaten Tambrauw adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak benar,” bantahnya dalam sidang tersebut.

Fakta sebenarnya, lanjut Muhammad Rizal, Penjabat Bupati Tambrauw memberikan arahan agar selama tahapan rekapitulasi perhitungan yang masih sementara berlangsung para ASN harus menjaga netralitas dan menjaga keamanan agar situasi di Kabupaten Tambrauw kondusif.

Selaku pihak terkait, Rahmat juga menyampaikan bahwa seluruh proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melibatkan seluruh pasangan calon, tanpa adanya keberatan dari perwakilan masing-masing pasangan calon.

“Faktanya dalam proses perbaikan dan pemutakhiran DPT, mulai dari proses sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Semester I Tahun 2024 dengan DPT Tahun 2023, proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih tetap (DPT) sampai dengan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), Bahkan seluruh prosesnya selalu melibatkan Kelima Pasangan Calon. Dan faktanya, dalam setiap proses sebagaimana dimaksud perwakilan masing-masing Pasangan Calon tidak pernah ada yang mengajukan keberatan atau melakukan penolakan,” sambung Muhammad Rizal didampingi Frans Daniel Watimena, SH, Melianus Paulus Yable, SH dan Rahmat Taufit, SH selaku kuasa hukum Pihak Terkait.

Pihak Terkait juga menanggapi tuduhan Pemohon terkait pelanggaran dalam proses pemilihan, termasuk dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali dan pencoblosan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

“Dalil-dalil tersebut tidak jelas dan tidak didukung bukti yang valid,” tegasnya.

Pihak Terkait juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 05 selama proses rekapitulasi suara baik di tingkat TPS maupun Distrik dan bahwa hasil perolehan suara tidak terpengaruh oleh isu perpindahan suara yang disebutkan oleh Pemohon.

Pihak Terkait menambahkan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan dengan baik, aman, dan lancar, sebagaimana disampaikan oleh Penyelenggara dalam rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara.

Berdasarkan hal ini, Pihak Terkait menilai bahwa dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan meminta agar permohonan tersebut ditolak atau tidak diterima.

Dan menyatakan sah dan tetap berlaku keputusan KPU Tambrauw Nomor 1342 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

KENN