KPM3R Polisikan Oknum Ketua Pansel DPRK Waropen, Diduga Lakukan Ini

KPM3R Polisikan Oknum Ketua Pansel DPRK Waropen

Koreri.com, Jayapura – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KPM3R) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan PJ Gubernur Papua untuk membatalkan kursi pengangkatan DPRK Kabupaten Waropen dan Papua karena diduga telah terjadi gratifikasi dalam prosesnya.

Ketua KMP3R Paul Ohee mengatakan pihaknya telah mempolisikan Ketua Pansel DPRK Kabupaten Waropen karena diduga melakukan gratifikasi (pemerasan).

“Berdasarkan bukti-bukti, dugaan gratifikasi tersebut sudah kami laporkan ke Polda Papua dalam hal ini Direskrimsus guna di proses lebih lanjut dugaan gratifikasi dimaksud,” ungkapnya.

Menurut Paul Ohee, dugaan gratifikasi memiliki cukup bukti dan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur gratifikasi yaitu UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Penerima Gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami juga minta agar oknum-oknum MRP di Provinsi Papua yang berkerja tidak jujur dan memperkaya diri sendiri bagi kepentingan orang perorangan dan kelompok segera digantikan oleh keterwakilan dari wilayah adat masing-masing,” desaknya.

Wakil Sekretaris KMP3R Leo Himan meminta kepada Kapolda Papua melalui Dir Reskrimsus untuk sesegera mungkin mengungkap kasus gratifikasi oknum-oknum Timsel/Pansel yang diduga terlibat menerima uang puluhan sampai ratusan Juta di Kabupaten Waropen.

Dan terindikasi terjadi di semua Kabupaten bahkan provinsi sehingga kasus Waropen dijadikan pintu masuk untuk mengungkap gratifikasi di seluruh Tanah Papua.

Tokoh Muda Waropen, Petrus Kristofel Maniburi, mengatakan proses seleksi DPRK kursi pengangkatan penuh degan ketidakadilan dalam proses dan tahapannya, di mana terkesan adanya nepotisme di dalam proses pengangkatan terkait kedekatan ketua pansel dan juga peserta yang dinyatakan terpilih.

KPM3R Polisikan Oknum Ketua Pansel DPRK Waropen2“Kami juga sangat menyayangkan adanya dugaan gratifikasi pada proses seleksi, di mana Ketua Pansel sering meminta uang dan juga fasilitas kepada peserta. Kita tahu bahwasanya meminta uang dalam hal menjanjikan jabatan adalah tindakan gratifikasi, sesuai degan Undang-undang terbaru tentang gratifikasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” sambungnya.

Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU ini, gratifikasi diartikan sebagai pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi, tiket perjalanan, dan lain-lain.

Ketentuan dalam UU ini menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bernilai Rp10 juta atau lebih.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.

Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum. KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang telah menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Praktik gratifikasi dapat berpotensi menjadi suap dan diskriminatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebabnya, Maniburi meminta Pj Gubernur segera mengambil langkah serius membatalkan hasil dan juga membekukan SK dari pansel, mengganti pansel dengan yang baru, yang bekerja dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, kejujuran dan tentunya tidak ada nepotisme. Sebab dengan proses yang baik maka akan lahir juga pemimpin yang baik.

“Harapan kami sebagai tokoh muda, adanya proses dan tahapan seleksi yang baik sehingga melahirkan juga hasil yang baik (DPRK) yang berkualitas dan bisa bekerja dengan baik bagi masyarakat di wilayah adat Saireri,” pungkasnya.

TIM