Koreri.com, Biak – Laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 di Kampung Mapia, Distrik Supiori Utara, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua yang sebelumnya diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor pada pertengahan 2023 lalu dikabarkan mulai di proses.
Lembaga penegak hukum itu dilaporkan akan segera menyurati Inspektorat Supiori untuk meminta laporan hasil audit penggunaan anggaran di kampung itu.
Kabar tersebut disampaikan Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH usai berkoordinasi di Kejari Biak Numfor, Jumat (15/3/2025).
“Jadi, kami telah menerima pemberitahuan dari pihak Kejari Biak bahwa mereka akan segera menyurati Inspektorat Supiori untuk segera dilakukan audit terhadap laporan penggunaan dana desa di kampung Mapia Supiori,” ungkapnya kepada Koreri.com, Minggu (16/3/2025) malam.
Rumayom berharap, penanganan dugaan korupsi di Kampung Mapia ini akan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap berbagai dugaan penyelewengan yang juga terjadi di desa atau kampung lainnya di kabupaten tersebut.
Hal itu, mengingat banyaknya laporan atau pengaduan dari masyarakat yang disampaikan ke LBH KYADAWUN Biak.
“Maka tentunya ini akan jadi pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus yang sama di desa atau kampong lainnya,” tegasnya.
Laporan Masyarakat
Sebelumnya, Laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 di Kampung Mapia, Distrik Supiori Utara, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua ini diadukan secara resmi ke Kejari Biak Numfor pada 31 Mei 2023 lalu.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, APBN, serta dana perimbangan dari Provinsi Papua pada Tahun Anggaran 2022 di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua.
Terlapor dalam kasus ini adalah CM selaku Kepala Desa Mapia.
Pelapor didampingi Tim Hukum LBH KYADAWUN Klasis Biak Selatan berdasarkan surat kuasa tertanggal 31 Mei 2023 saat mengajukan laporan tersebut.
Pelapor turut melampirkan berkas-berkas dokumen laporan yang telah diserahkan ke Kejari Biak Numfor.
Salah satunya, data-data terkait Kepala Desa CM belum membayar,
– Honor Aparat Desa dan Kader Tahun 2022 (selama satu tahun anggaran)
– Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 102 orang tahap I, II dan III tahun 2022
– Honor Satgas Covid tahun 2022 untuk 12 orang
Terkait persoalan Honor dan BLT tersebut, pelapor turut pula menyertakan dua bukti surat yaitu surat kesepakatan bersama yang ditandatangani Kepala Desa CM di atas meterai 10.000 selaku pihak kedua dan perwakilan aparat kampung selaku pihak pertama pada 28 April 2023.
Kemudian surat pernyataan Kepala Desa CM sendiri yang ditandatangani Kepala Desa CM sendiri di atas meterai 10.000 pada 28 April 2023 yang menyatakan siap membayar honor aparat kampung dan BLT tahun 2022.
Kedua surat ini ditandatangani di Ruang Binmas Polres Supiori.
Adapun batas waktu yang disepakati Kepala Desa CM untuk pembayaran tunggakan honor dan BLT yaitu 22 Mei 2023.
Namun hingga lewat batas waktu, Kepala Desa CM tak juga memenuhi pernyataannya.
Kepala Desa CM juga dilaporkan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan APBK sehingga diduga telah terjadi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggara 2022.
Pelapor selanjutnya telah bertemu dengan pihak Kejari Biak yang saat itu menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Di lain pihak, LBH KYADAWUN Biak kemudian menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan mengirimkan surat dengan nomor surat 54/Ext/LBH-K/Biak/VII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 terkait permintaan data atau laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Supiori terhadap LPJ Pemerintah Kampung Mapia.
Namun, pada tanggal 2 Agustus 2023, Inspektorat Kabupaten Supiori meresponnya melalui surat nomor 700/296/INSP/IX/2023 perihal Tanggapan/Jawaban Surat Permintaan Data.
Pihak Inspektorat dalam suratnya itu menyatakan belum pernah melaksanakan audit terhadap Kampung Mapia untuk Tahun Anggaran 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kartubi, Pembina TTK I, selaku Inspektur Kabupaten Supiori.
Hampir dua tahun berlalu, belum juga ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejari Biak Numfor.
Pelapor bahkan telah meminta agar Kejari Biak Numfor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
LBH KYADAWUN Biak juga mempertanyakan profesionalitas Kejari Biak dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat, mengingat belum adanya perkembangan yang jelas terkait kasus ini.
RED