Kembali Soroti Polres Biak, LBH Pertanyakan Proses Hukum Pengeroyokan Almathea Awendu

LBH KYADAWUN LP Almathea Awendu2
Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN Biak mendampingi korban mendatangi SPKT Polres Biak Numfor untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan, Senin (14/5/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com,Biak – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Biak kembali menjadi sorotan.

Hal itu berkaitan dengan pengaduan Almathea Awendu selaku pelapor dalam laporannya atas dugaan pengeroyokan yang teregister dengan Nomor: LP/B/165/IV/2025?SPKT/POLRES Biak NUMFOR/POLDA Papua.

Pasalnya sejak laporan itu diajukan pada 14 April 2025 pukul 12.50 Wit lalu hingga berita ini dipublish, belum juga mendapat perhatian dari aparat penyidik setempat.

Adapun dugaan pengeroyokan sebagaimana keterangan korban Almathea Awendu yang juga seorang perempuan, Minggu (5/5/2025) bermula pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 22.26 Wit atau sekitar pukul 10.00 malam saat dirinya sedang berada di rumah.

Ia lantas mendengar ada suara ketukan di pintu rumahnya.

Korban yang saat itu tanpa berpikir panjang, langsung membuka pintu. Karena ia berpikir yang mengetuk pintu rumah pasti keluarga dari kampung.

Ternyata saat membuka pintu, malah terjadi hal di luar dugaan.

Bukannya keluarga atau kerabatnya yang datang, malah korban jadi sasaran bogem mentah oleh terduga pelaku berinisial AA tepat di bagian wajah sebanyak empat kali pukulan.

Tak sendiri menjalankan aksinya, terduga pelaku lainnya dengan inisial SA yang kabarnya masih saudara perempuan dari AA juga ikut memukul korban dengan cara menarik rambut korban lalu memukul korban menggunakan kayu di bagian lengan sebelah kiri dan bagian belakang korban.

Korban sendiri mengaku tidak mengetahui dengan pasti alasan apa yang menjadi penyebab sehingga AA dan AS tiba-tiba datang dan mengeroyok dirinya seperti itu.

Setelah kejadian pemukulan tersebut, korban mengaku mengalami sakit di bagian kepala, lengan dan belakang sehingga tidak dapat beraktivitas selama beberapa hari.

LBH KYADAWUN LP Almathea AwenduSelanjutnya, pada 14 April 2025, korban bersama Wilem Awak (suami) yang pada saat itu juga menjadi korban penganiayaan dari terduga pelaku AA (laporan terpisah) mendatangi Kantor LBH KYADAWUN Biak dan meminta pendampingan hukum.

Tim Kuasa hukum LBH KYADAWUN Biak pada hari itu juga mendampingi korban mendatangi IGD RSUD Biak untuk mendapatkan perawatan dan kemudian mendatangi SPKT Polres Biak Numfor membuat Laporan Polisi terkait Dugaan Pengeroyokan dengan Nomor : LP/B/165/IV/2025?SPKT/POLRES Biak NUMFOR/POLDA Papua tanggal 14 April 2025 pukul 12.50 Wit.

Kaitannya dengan laporan kliennya tersebut, Tim Hukum LBH KYADAWUN Biak kembali menyoroti kinerja Polres Biak dan mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan yang dilakukan terhadap kasus tersebut.

“Kami Tim Kuasa Hukum korban meminta agar laporan dari klien kami atas nama Ibu Elmathea Awendu segera ditindaklanjuti dan perkembangannya harus disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pekembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor atau Kuasa Hukumnya sesuai dengan Perintah undang-undang,” desak Imanuel A. Rumayom, SH selaku Ketua Tim Hukum saat memberikan keterangan kepada Koreri.com, Minggu (5/5/2025).

LBH KYADAWUN Biak meminta proses hukum atas laporan pencari keadilan atas nama korban Elmathea Awendu segera ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan sehingga ada keadilan bagi korban.

Rumayom pun mengakui, mayoritas masyarakat banyak di daerah ini yang datang ke LBH KYADAWUN mengeluhkan terkait lamanya proses hukum di Polres Biak Numfor.

“Mereka mengaku susahnya mendapatkan kepastian hukum bagi pencari keadilan di daerah ini,” bebernya.

Olehnya itu, Rumayom kembali menyampaikan harapannya.

“Penanganan dari kasus ini membuktikan bahwa keadilan masih ada dalam proses hukum di Polres Biak Numfor,” tegasnya.

RED