Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menetapkan 60 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas bersama pihak eksekutif di tahun 2025.
Penetapan 60 Raperda ini setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi PBD di ruang rapat lantai III Kantor Gubenur setempat, Selasa (6/5/2025).
Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tersebut yang merupakan usulan inisiatif DPR Provinsi dan juga Eksekutif.
Wakil Ketua II DPRP PBD Fredy Marlisa, S.T kepada Koreri.com menjelaskan, dari 60 Raperdasi dan Raperdasus itu 35 merupakan usulan dari eksekutif dan 25 adalah Hak Inisiatif Dewan.
“Bersama Biro Hukum dan seluruh OPD yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah baik itu Perdasi maupun Perdasus, sudah kami sepakati lalu kemudian kami sudah plenokan dalam sebuah usulan Propemperda,” jelasnya.
Selanjutnya Bapemperda akan melakukan evaluasi untuk menentukan Raperdasi dan Raperdasus serta skala prioritas kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRP PBD sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Politisi partai moncong putih itu mengungkapkan beberapa Raperdasi dan Raperdasus yang dipastikan akan masuk dalam skala prioritas Propemperda nanti.
“Misalkan Raperdasi tentang pajak dan retribusi daerah, sangat penting karena menyangkut dengan PAD lalu Raperdasi menyangkut dengan tata ruang wilayah juga penting juga karena RTRW itu terkait dengan investasi,” bebernya.
Dikatakan Fredy, rancangan produk hukum ini telah dikaji secara baik sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ini merupakan sebuah gerak cepat setelah pelantikan pimpinan DPR PBD, langkah awal yang dilakukan yaitu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) agar tugas pokok dan fungsi dapat segera berjalan maksimal,” tukasnya.
ZAN