Soroti Aktivitas Galian C Jalan Osok, DPRP PBD Minta Ijin Usaha Ditinjau Kembali

Anggota DPRP PBD Marthinus Abraham Nasarany, S.H., M.H / Foto : KENN
Anggota DPRP PBD Marthinus Abraham Nasarany, S.H., M.H / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Aktivitas usaha galian C di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) setempat.

Salah satunya lokasi yang disorot DPRP PBD di Jalan Osok, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Anggota DPRP PBD Marthinus Abraham Nasarany, S.H., M.H dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (19/5/2025) menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut telah berdampak serius terhadap infrastruktur jalan dan kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Ia menyoroti kondisi jalan rusak di kawasan Jalan Osok Kabupaten Sorong yang diduga akibat aktivitas galian C tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

“Pengusaha yang punya lokasi galian C itu harus perhatikan amdalnya, terutama dampaknya terhadap lingkungan, seperti yang terjadi di jalan osok, sekarang jadi rusak parah, akibatnya anak-anak sekolah harus berjalan kaki melewati jalan yang becek saat hujan dan berdebu saat musim panas,” tegas Nasarany dalam keterangan persnya di sela-sela Musrenbang Otsus RKPD PBD Tahun 2026.

Anggota Fraksi Demokrat DPRP PBD ini menekankan pentingnya adanya imbal balik dari pelaku usaha galian C terhadap masyarakat sekitar, termasuk dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan yang terdampak.

“Kalau mereka pakai jalan umum untuk aktivitas proyek, seharusnya mereka juga bertanggung jawab memperbaikinya. Ini bukan soal kepentingan pribadi, ini murni demi masyarakat. Yang tinggal di sekitar lokasi itu adalah warga, anak-anak yang setiap hari pulang-pergi ke sekolah,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRP PBD ini mengkritik ketidaksesuaian izin yang digunakan oleh pengusaha galian C di wilayah provinsi ini.

Berdasarkan klarifikasi dari dinas terkait, izin yang digunakan masih mengacu pada izin dari Provinsi Papua Barat, bukan PBD yang kini merupakan wilayah administratif baru.

“Tadi kami tanyakan ke Dinas terkait dan mereka sampaikan bahwa belum ada izin yang dikeluarkan dari Papua Barat Daya. Artinya, para pengusaha masih memakai izin dari Papua Barat dan ini harus segera ditertibkan karena sudah beda provinsi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dirinya meminta kepada Dinas terkait agar segera melakukan evaluasi dan penertiban izin-izin lama yang tidak sesuai wilayah administrasi saat ini.

“Kalau memang tidak ada perhatian terhadap dampak lingkungan, maka saya minta Dinas terkait bisa meninjau kembali izin mereka. Kalau perlu, cabut saja,” pungkasnya.

Ketua Bapemperda DPRP PBD itu menegaskan bahwa pemerintah harus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, terutama mereka yang terdampak langsung oleh proyek-proyek berskala besar seperti galian C.

“Mohon ada perhatian dari pemilik proyek. Jangan hanya ambil untung, tetapi abaikan kondisi lingkungan sekitar. Kita tidak bisa biarkan masyarakat terus-menerus menderita karena jalan rusak, debu, dan becek,” tukasnya.

KENN