Koreri.com, Jayapura (03/11) – Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua yang merupakan anggota Dewan Pengupahaan Papua menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Ketua SPSI Papua, Nurhaidah, di Jayapura, Kamis (02/11), menegaskan bahwa semua mekanisme harus dilalui sebelum membuat rekomendasi besaran UMP.
Kegusaran Nurhaidah itu muncul karena salah satu komponen penting yang harus dilakukan yakni survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ternyata tidak dilakukan sebelum penentuan UMP.
“Kita tidak bisa menghitung besaran UMP 2018 karena tidak dilakukan survei KHL karena penetapannya harus sama dengan KHL,” kata Nurhaidah.
Lebih lanjut, menurutnya apa yang telah dilakukan Pemprov Papua sehubungan dengan penetapan UMP 2018, bisa berdampak konsekuensi hukum.
“Saya akan mengajukan somasi, jangan sampai penetapan yang dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Papua, ditindaklanjuti hingga keluarnya Surat Keputusan Gubernur Papua, karena ini sudah tidak benar,” tegasnya.
Karenanya, pihaknya menolak penetapan UMP 2018 karena tidak adanya rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
“Jangan ada pembohongan publik, cukup sampai pemerintah mengetahui dan mengerti bahwa yang dilakukan ini salah,” sambung Nurhaidah.
Ketua Serikat Pekerja Papua, Paulus Raiwaki, yang juga seorang anggota Dewan Pengupahan Papua, menyatakan bahwa penetapan UMP 2018 tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Pengupahan Papua, menandakan apa yang dilakukan pemerintah itu bisa dipandang sebagai menggeser tugas dan fungsi dari Dewan Pengupahan.
“Jika (rekomendasi) yang ada pada gubernur adalah rekomendasi, maka kami dari Dewan Pengupahan akan minta rekomendasi itu siapa yang tanda tangan karena rekomendasi harus ditandatangani oleh oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan, yaitu keterwakilan dari Serikat Pekerja dan Apindo,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov Papua menetapkan UMP 2018 sebesar Rp. 2.895.650 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, di Jayapura, Rabu (01/11), mengatakan terjadi kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 sebesar Rp. 2.663.646,50 di mana dihitung dari inflasi 3,72 persen dan PDRB (Produk Domestic Regional Bruto) atau pendapatan kotor domestik 4,99 persen.
“Kami sudah melakukan sidang selama dua kali untuk menentukan kenaikan ini, di mana hasilnya belum ada kesepakatan tentang kenaikan ini, karena ada perbedaan persepsi,” katanya.
MP-RR