Bawa Sabu 193,3 Gram, 2 Kurir Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Polisi

Kapolresa JPR Kota 2 Pelaku Sabu dari Batam

Koreri.com, Jayapura – Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil membongkar jaringan sabu antar provinsi dengan membekuk dua kurir berinisial AS (25) dan ES (23), yang selama ini berdomisili di Batam.

Kedua tersangka diketahui membawa sabu seberat 193,3 gram yang disimpan didalam roti bulat, untuk mengelabui petugas.

Saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, sabu tersebut dikeluarkan dari roti dan dimasukkan ke dalam tas ransel milik tersangka AS.

Keduanya dibekuk di Depan Hotel Galaxy, Jalan Raya Abepura – Sentani, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (27/10/ 2020) sekitar pukul 09.00 WIT.

Dari KTP diketahui masing-masing AS (25) warga Kampung Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan ES (23) warga Dusun Jurumapin Orong, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Barang bukti yang diamankan masing-masing 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, 12 (dua belas) buah potongan plastik wrapping, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan diesel, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit Hand Phone Nokia warna biru.

Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas, didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura IPTU J. Sinaga dan Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra, Kamis (29/10/2020) mengatakan kegiatan penangkapan ini merupakan yang paling menonjol belakangan ini, karena langsung besar yakni 193,3 gram. Dimana tangkapan terakhir tak terlalu besar hanya 80 gram.

“Artinya jangan sampai kita lalai di dalam situasi pandemi. Lalu jangan sampai pemeriksaan keluar masuk dari pada penumpang pesawat udara ini jangan sampai bisa lolos dengan mudahnya begitu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, terangnya, pihaknya akan fokus pada penanganan penumpang, dengan tetap mematuhi protokol Covid-19.

“Tapi kita juga mesti teliti dengan bahaya bahan bahan narkotika. Kami mengingatkan pemangku kepentingan atau stake holder kita semua di bidang ini mulai dari masuk keluarnya narkotika sampai dengan pemantauan peredaran narkotika,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba IPTU Julkifli Sinaga, SIK mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, penyidik masih memintai keterangan AS dan ES guna mengungkap pelaku lainnya terkait peredaran sabu tersebut.

“Pemilik sabu di Batam masih kami dalami, dan tim akan terus lakukan penyelidikan terhadap jaringan ini hingga ke pemesannya,” ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan kasus peredaran sabu terbesar yang ditangani Polresta Jayapura Kota dengan barang bukti seberat 193,3 gram.

Dan sepanjang tahun ini sudah 14 kasus sabu yang diungkap dengan total barang bukti 349,02 gram yang telah ditangani Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Pada umumnya, sabu tersebut didatangkan tersangka dari luar Papua melalui jasa pengiriman.

Sementara itu, tersangka AS mengaku nekat melakukan bisnis narkoba ini karena kebutuhan hidup ekonomi yang meningkat.

“Saya lakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari–hari, sebelumnya saya hanya kerja serabutan. Kami dijanjikan satu paket sabu sebesar 10 juta rupiah,” katanya.

Kronologis penangkapan

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mendapat informasi lapangan bahwa ada 2 orang pria yang baru tiba di Kota Jayapura dari Batam menggunakan pesawat pagi dengan membawa narkotika jenis sabu yang sedang berada di depan Hotel Galaxy.

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju TKP dan mencari kedua orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang telah diperoleh.

Kemudian setelah melihat target yang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba langsung mendatangi ke 2 pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba melakukan interogasi dan pemeriksaan badan dan barang terhadap kedua pelaku dan temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket yang di simpan di dalam tas ransel warna coklat merk Diesel yang digunakan oleh salah satu pelaku.

Dari hasil interogasi awal, rencananya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu di bawa dan diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

VER