Koreri.com, Jayapura – Seorang Anggota PPD Biak Kota tiba-tiba menggemparkan pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor terkait penghitungan hasil PSU Pilgub Papua di daerah itu.
Suasana pleno jadi kacau saat anggota PPD Biak Kota tersebut membongkar praktik busuk yang dimainkan tim pemenangan salah satu pasangan calon bersama diduga oknum di KPU setempat.
Dalam rekaman live YouTube yang viral beredar terjadi adu mulut antar Ketua KPUD Biak Numfor Joe Lawalata dan satu anggota PPD Biak Kota saat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU Pilgub Papua tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor, Jumat (15/8/2025).
Berikut hasil dialog yang dikutip Koreri.com dari video viral yang diterima dari salah satu warga Biak.
Anggota PPD: Tolong ditambahkan dengan Kelurahan Fandoy yang belum upload data Sirekap.
Ketua KPU Biak : Data itu dari mana?
Anggota PPD: Dari Sirekap
Ketua KPU: Sirekap?
Anggota PPD: Admin
Ketua KPU: Admin sudah diberhentikan
Anggota PPD: Saya serahkan karena keterpaksaan.
Ketua KPU: Begini saya tanya Ade (anggota PPD) atas dasar apa gunakan Sirekap sebagai pedoman data? Itu yang kami sampaikan dari kemarin bahwa ini kita kembali ke form keberatan. Sebenarnya Ade itu sudah melanggar pasal 44.
Anggota PPD: Siap pimpinan.
Ketua KPU: Saya masih hargai saja, soalnya kemarin kita cari dari pagi dengan akun itu karena itu akun negara.
Anggota PPD: Siap pimpinan, saya punya alasan tersendiri pimpinan.
Ketua KPU: Iya, itu bukan urusan kita. Kita kan kerja tahapan.
Anggota PPD: Saya kalau disuruh salah tidak bisa pimpinan karena saya berbicara yang benar.
Ketua KPU: Saya juga minta data yang benar.
Anggota PPD: ijin pimpinan mohon dengar penjelasan saya.
Ketua KPU: Silahkan.
Anggota PPD: Data yang perlukan Ketua PPD Biak Kota adalah hasil dari dia (Ketua PPD) rekayasa.
Ketua KPU: Rekayasa dari mana?
Anggota PPD: Hasil halaman dua C Plano. C hasil itu tadikan hitung ulang lima kotak suara.
Ketua KPU: Itu namanya penyesuaian.
Anggota PPD: Betul pimpinan, tapi tidak sesuai.
Ketua KPU: Tidak sesuai bagaimana?
Anggota PPD: Menurut saya tidak sesuai karena suara tidak sah!.
Ketua KPU: Suara apa yang tidak sah?
Anggota PPD: Saat kita hitung kotak suara yang disuruh buka.
Ketua KPU: Ade ada disitu kah tidak?
Anggota PPD: Saya ada pimpinan. Karena ketua PPD tidak bertanya kepada kita anggota hasil pleno sah atau tidak. Seharusnya ada sah.
Ketua KPU: Ya, pertanyaan begini. Ketika semua proses itu jalan kan teman-teman PPD semua ada. Sebelumnya saya brifing di ruangan saya. Silahkan ambil keputusan karena kami tidak bisa intervensi ke sana (hasil pleno PPD). Apapun yang kamu putuskan itu forum kamu. Pertanyaan saya malam itu saya panggil Ade sendiri berdiri depan pintu.
Ade kenapa begitu, kalau memang tidak setuju ya sampaikan keberatannya tapi kemudian tidak bisa menghambat semua proses ini. Kan begitu, tapi kemudian lari dengan akun dan lain sebagainya itukan kesepakatan Ade dorang sendiri di dalam PPD.
Tidak ada yang perintah, atau ada perintah dari luar mana?
Anggota PPD: Perintah dari pak Mansur.
Ketua KPU: Perintah soal apa?
Anggota PPD: Rekayasa pimpinan.
Ketua KPU: Rekayasa apa ini?
Anggota PPD: Rekayasa data.
Ketua KPU: Pertanyaan saya begini, Ade ini sudah melecehkan pimpinan?
Anggota PPD: Siap saya siap kena teguran pimpinan saya minta maaf.
Ketua KPU: Saya pakai pasal 44 huruf d pemecatan karena sudah tidak memenuhi syarat.
Anggota PPD: Siap!
Ketua KPU: Silahkan keluar, keamanan kasih keluar !
Koreri.com masih berupaya mengklarifikasi para pihak terkait terkait pengakuan soal adanya rekayasa data suara tersebut. Namun belum berhasil hingga berita ini dipublish.
Sementara informasi terkini yang di terima Koreri.com, rapat pleno kembali diskors karena dilaporkan lebih kurang 3000 suara BTM hilang.
Sumber terpercaya di lokasi pleno menyebutkan, masyarakat dan juga saksi dari pasangan BTM-CK meminta untuk ribuan suara itu dikembalikan dan disetujui oleh Bawaslu Biak sehingga rapat diskors.
EHO




























