Koreri.com, Jayapura – Polda Papua lakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja dan Sabu di Kantor Direktorat Narkoba, Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan barang bukti dengan cara merebus Sabu di dalam panci menggunakan air mendidih yang sebelumnya dilakukan pengujian sampel barang-bukti dengan mengunakan cairan simon A, B dan Marquis dan fast blue oleh Bid Labfor Polda Papua. Sedangkan, untuk barang bukti ganja dimusnahakan dengan cara di bakar.
Kepala BNN Papua, Kombes Pol. Robinson Siregar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan Direktorat Narkoba Polda Papua sejak September sampai Oktober 2020 dari 16 (enam belas) Laporan Polisi.
“Jadi, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu seberat 279,28 gram dengan tersangka ALT sedangkan ganja seberat 5.44,74 gram dengan tersangka 16 orang,” kata Robinson Siregar.
Dikatakan, 3 orang dari 16 tersangka kasus narkotika jenis ganja adalah Warga Negara Asing dari PNG. “PW (Warga Negara PNG); JT(Warga Negara PNG); dan TL(Warga Negara PNG),” ujarnya.
Sementara 13 orang berKTP Indonesia masing – masing berinisial MA, RE, KR, TAI, AS, BU, MM, EK, DW, JB, AM, RS dan PI.
Menurut Siregar, pihaknya telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan ganja termasuk yang medianya melalui darat, sebab peredaran Narkoba itu medianya melalui jalur darat, laut dan udara.
“Untuk jalur laut kita telah bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Papua,” ungkapnya.
Wakil Direktur Narkoba Polda Papua, AKBP. Supriagung, mengatakan untuk kasus Sabu dilakukan penangkapan pada tanggal 8 Oktober 2020 dengan tersangka ALT dan ke-16 Laporan Polisi saat ini, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap I).
“Perlu kami sampaikan bahwa dari 16 tersangka kasus Narkotika jenis Ganja terdapat 3 orang yang berasal dari PNG masing-masing berinisial PW, JT dan TL,” kata Wadir Narkoba Polda Papua.
Atas perbuatannya, satu orang tersangka berinisial ALT dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).
Sementara untuk enam belas tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).
VER