Ini Respon Tegas Pemneg Hative Besar Soal Klaim Kuasa Hukum Keluarga Tuhuleruw

Heppy Lelapary Wakil Saniri Negeri Hative Besar
Wakil Saniri Negeri Hative Besar Heppy Lelapary / Foto : ist

Koreri.com, Ambon – Klarifikasi Kuasa Hukum Keluarga Tuhuleruw Yeheskel Haurissa yang menyatakan bahwa tidak ada satupun putusan pengadilan yang pernah memenangkan Pemerintah Negeri (Pemneg) Hative Besar atas tanah yang menjadi objek sengketa khususnya Dati Wailete langsung direspon.

Wakil Saniri Negeri Hative Besar Heppy Lelapary menegaskan Haurissa adalah orang yang paling bertanggung jawab atas aksi keserakahan penyerobotan tanah yang diakukan oleh keluarga Tuhuleruw. Apa lagi sampai mengklaim Dati Hatulear berada dalam wilayah dati Wailette.

“Ini jelas-jelas adalah tindakan serakah dan sangat memalukan. Sebagai Pemerintah Negeri Hative Besar, kami paham dengan baik setiap jengkal letak setiap dusun dati yang tercatat dalam dokumen Register Negeri Hative Besar 1814,” tegasnya saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Ambon, Minggu (1/11/2025).

Diungkapkan Lelapary, Dati Hatulear saat ini dikuasai oleh keluarga Tuhuleruw berada lebih kurang 2 kilometer jaraknya dari letak obyek sengekta saat ini di Dati Wailete.

“Dati Hatulear tidak berbatasan langsung dengan objek sengketa yang berada di dalam wilayah Dati Wailete. Dati Wailete sebelah barat berbatasan langsung dengan tanah negeri (Souhuru Besar/Souhuru Negeri dati lenyap milik Kepala Dati Lakatua). Jadi sekiranya objek sengketa yang ada dalam Dati Wailete yang diklaim keluarga Tuhuleruw adalah Dati Hatulear, maka itu adalah klaim atas dasar keserakahan semata,” kecamnya.

Olehnya itu, pihaknya berhak untuk melakukan penolakan dan melakukan langkah hukum demi melindungi objek sengketa yang sah secara hukum milik Pemneg Hative Besar.

Sambung Lelapary, Negeri Hative Besar dari aspek letak geografis dimana seluruh dati yang dikuasai oleh keluarga pemilik dati biasanya berada dalam wilayah soa pemilik dati.

“Jadi, bagi keluarga Tuhuleruw tentunya memiliki dati yang terdapat pada wilayah Soa Souhuru. Tuhuleruw tidak miliki dati di luar wilayah Soa Souhuru. Sehingga kalau ada klaim wilayah dati Hatulear masuk dalam wilayah dati Wailete, itu berarti tindak penyerobotan yang dilatarbelakangi keserakahan semata,” sambungnya.

Bahkan, keluarga besar Tuhuleruw lain memandang itu sebagai tindakan yang sangat memalukan mengklaim dati Hatulear ada di Dati Wailete.

“Dati Hatulear tidak pernah dan selama ini diketahui tidak pernah ada di wilayah dati Wailete. Sekiranya Dati Hatulear berada di wilayah Dati Wailete, sejak kapan marga Tuhuleruw miliki dan menguasai obyek itu, sehingga baru digugat pada tahun 2019?” singgungnya.

Bahkan dua kali kepemimpinan Tuhuleruw ketika menjadi Raja Hative Besar, hal ini tidak pernah dipermasalahkan.

Lelapary juga membeberkan aksi keluarga Tuhuleruw dalam beberapa pengalaman memperkarakan hak milik mereka terkait Dati Hatulear, Dati Hatutiar atau dati Hatu Putih sering melakukan klaim-klaim letak tanah yang tidak jelas.

Tanah-tanah dati mereka bisa berpindah tempat tergantung klaim gugatan mereka.

Bahkan kalaupun mereka mengaku punya dokumen yang membuktikan bahwa letak Dati Hatulear yang saat ini diklaim berada di Dati Wailete, maka dapat dipastikan itu dokumen palsu.

“Jadi yang jelas bahwa kami tahu letak dati Hatulear dan dati Wailete. Jadi tidak ada yang dapat mencampuradukan letaknya sesuai fakta hukum Dati Hatulear maupun Dati Wailtee. Justru kliam keluarga Tuhuleru atas letak Dati Hatulear yang mencakup Dati Wailete saat ini adalah bentuk manipulasi fakta hukum yang tidak dapat ditoleransi. Ini tindakan berbahaya keluarga Tuhuleruw yang tidak bisa seenaknya mengklaim tanah negeri menjadi wilayah tanah dati mereka,” kecamnya.

Sebagai pihak yang berperkara, terkait Putusan Nomor 155/2019, PT Ambon Nomor 26/2020, dan MA Nomor 801/2021 semuanya NO (niet ontvankelijk verklaard) yang artinya gugatan Pemerintah Negeri Hative Besar sangat dipahami. Karena substansi gugatan Pemerintah Negeri Hative Besar bukan soal objek tanah akan tetapi gugatan ganti rugi atas tanah.

Selanjutnya karena keputusan NO maka Pemerintah Negeri Hative Besar mutlak menguasai Dati Wailete berdasarkan putusan MA dengan Nomor 565. Pdt/2004 tanggal 15 Juni 2005. Putusan MA dimaksud selama ini menjadi dasar hukum kepemilikan Pemerintah Negeri Hative Besar atas Dati Wailette dengan seluruh batas-batas objek datinya dan tidak berada dalam dati Hatulera yang diklaim saat ini oleh keluarga Tuhuleruw.

“Jadi pernyataan saudara Yeheskel Haurissa bahwa tidak ada satupun putusan pengadilan yang memenangkan Pemerintah Negeri Hative Besar adalah jelas-jelas sebuah pernyataan yang berusaha mengaburkan hak atas objek sengketa Dati Wailete,” ungkapnya lagi.

Lelapary lantas mengingatkan bahwa sebagai penasihat hukum yang punya kapasitas terukur, seharusnya tidak bisa dibodoh-bodohi oleh keserakahan keluarga Tuhuleruw.

“Makanya kami tantang suadara Yeheskel Haurissa dan Keluarga Tuhueruw untuk lakukan gugatan hukum kalau merasa klaim atas objek sengketa pada Dati Wailete itu adalah dati Hatulear? Sungguh keserakahan yang terlalu nyata,” sahutnya.

Lelapary juga menanggapi terkait keterlibatan pelayan Tuhan Pdt. Felix Latumeten terkait sengketa penyerobotan tanah yang dilakukan oleh keluarga Tuhuleruw.

“Perlu kami jelaskan bahwa sengketa tanah dati Wailete antara Tuhuleruw dan Pemerintah Negeri Hative Besar pernah terjadi di tahun 2020 dimana Pdt Felix Latumeten saat itu adalah salah satu ketua organisasi pemuda di Hative Besar. Dan beliau ikuti dan tahu benar seluk beluk permasalahan itu,” terangnya.

Bahkan Pdt Felix Latumeten pada waktu itu membantu Bamkamtibmas Negeri Hative Besar untuk menghadang mobilisasi massa yang diangkut dengan truk untuk melakukan penyerangan kepada keluarga Tuhuleruw.

Saat itu, massa akhirnya bisa dihalau balik dan tidak terjadi bentrok yang lebih parah.
Tindakan Pdt. Felix, hanya keterpanggilan dia sebagai anak negeri semata yang tahu benar perkara pada dati Wailete itu.

“Sebagai sorang pelayan Pdt. Felix Latumeten berpihak pada apa yang benar. Sayangnya orang-orang yang bermental serakah berusaha membunuh karakternya dengan membawa-bawa jabatan pelayan dan disertai isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Terkait surat yang ditandatangani oleh Gerson Tuhuleruw, Lelepary akui itu sebagai kekeliruan.

“Yang saya maksudkan ialah dalam konflik perebutan Dati Wailete pada 2020 lalu antara Keluarga Tuhuleruw dengan Pemerintah Negeri Hative Besar, Gerson Tuhuleruw yang pada saat itu telah berstatus narapidana di Rutan Kelas IIa Ambon oleh orang tuanya Onifaris Tuhuleruw mengajukan permohonan surat jaminan kesanggupan keluaraga terkait pembebabsan bersyarat,” sahutnya.

Lelapary dalam pernyataannya juga mengaku tak heran dengan aksi klaim sepihak yang dilakukan oleh Keluarga Tuhuleruw ini.

“Jadi sekali lagi kami pertegas bahwa selaku Pemerintah Negeri Hative Besar, kami telah mengenali dan tahu persis seluruh seluk beluk Negeri Hative Besar serta dinamika masyarakat kami. Salah satunya mengenali karakter serakah keluarga Tuhuleruw yang terbiasa melakukan klaim-klaim tanah milik orang lain sebagai milik dati mereka. Tapi puji Tuhan, mereka tidak pernah menang dalam perkara manapun karena Tuhan tidak berkenan pada keserakahan mereka. Semoga mereka mendapat pencerahan dari Penasiahat Hukum mereka agar bertobat dan tidak serakah lagi,” harapnya.

Lelapary hanya menekankan bahwa apa yang disampaikan pihaknya bukanlah sebuah tindakan berbahaya ataupun pembohongan publik.

“Kami hanya berusaha mengatakan yang benar atas apa yang benar dan salah atas apa yang salah,” pungkasnya.

JFL