Opini  

Dasar Hukum dan Sejarah Perjuangan Pemekaraan PBD 2007-2022

Oleh : Bernard Jitmau, SH, M.Si

Bernard Jitmau

Koreri.com, Sorong – Sejarah hadirnya Kebijakan UU Otonomi Khusus (Otsus) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) telah berdampak pada praktek demokrasi reformasi di Negara Republik Indonesia dan secara khsusus di Tanah Papua.

Terobosan ini telah membuka pintu kebebasan untuk menyampaikan aspirasi ke Negara dan Pemerintah pasca refomasi sejak tergesernya Presiden RI Soeharto dari tampuk kekuasaan.

Saat itu pula terjadi gejola sosial dan politik secara serentak di seruluh wilayah Tanah Papua mulai dari tuntutan penyelesaiaan kasus HAM hingga peninjauan ulang pelaksanaan penentuan nasib sendiri menjadi topik serius saat itu.

Dalam situasi politik seperti itu, tuntutan Papua Merdeka lantas menjadi isu yang tajam dan terkemuka “Papua harus merdeka keluar dari Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Berbagai argumen dan gerakaan rakyat Papua untuk merdekakan diri dari NKRI menjadi negara West Papua terus berkumandang kala itu. Salah satunya dibawa oleh tim 100 terdiri dari 100 wakil tokoh masyarakat Papua yang menyampaikan keinginan masyarakat kepada Presiden RI ke 3 B. J. Habibie di Jakarta, Senin (26/2/1999).

Kala itu, respon Presiden B. J. Habibie menjawab dengan singkat: “Aspirasi yang anda sampaikan itu penting tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah. Pulang dan renungkan kembali aspirasi itu”.

Tentu langkah tim 100 ini bukan tanpa alasan, karena memiliki dasar landasan hukum yang kuat,

1. Berdasarkan Surat Rahasia Presiden Amerika Serikat tanggal 2 April 1962 kepada Pemerintah Kerajaan Belanda yang kemudian dikenal dengan lahirnya Perjanjian New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang ditandatangani di Markas besar PBB. Dokumen ini sampai sekarang belum dicabut/batalkan dan secara hukum masih berlaku sampai sekarang. bahkan telah menjadi fakta dan data berbagai argumen dan gerakaan rakyat Papua untuk memerdekakan diri dari NKRI.

2. Dasar hukum integrasi nasional di Irian Barat pada 1969 dipandang dari aspek kaidah hukum perlu Provinsi Irian Barat beserta kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No.1 Tahun 1962 jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 jo. Keputusan Presiden No.57 Tahun 1963 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 1969, segera diatur kembali sebagai daerah-daerah otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966, sudah menjamin pemenuhan kehidupan bangsa dan rakyat Papua tanpa diskriminasi.

3. UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonomi Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907).

Hingga kemudian Otonomi khusus diberikan kepada orang Papua dengan mengacu pada Ketetapan MPR Nomor: IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 dan Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakaan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Total terhitung sebanyak 5 UU Negara RI yang mengakomodir Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat mendapat Daerah Otonomi yaitu:

1) Masa Pemerintahan Indonesia menurut UU RI Nomor 15 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Irian Barat yang berkedudukan di Soasiu Tidore.

2) UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonomi Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat

3) UU RI No. 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat Bentuk Baru

4) Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat Bentuk Baru

5) UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RI Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6697).

Kitab YOEL 1 : 3 “Ceritakanlah tentang itu dasar hukum dan sejarah perjuangan pemekaraan pembentukan Provinsi PBD kepada anak-anakmu dan biarlah mereka anak-anakmu menceritakannya kepada anak-anak mereka dan anak-anak mereka kepada generasi berikutnya”.

Jitmau dalam urainya menyinggung pula soal kenapa pengurusan dokumen Deklarator Perjuang Pemekaraan PBD di Papua tidak melalui Papua Barat Daya:

Pertama, karena mengacu pada putusan Hukum Uji Materi MK RI dengan nomor : 0018/PUU-I2003 tanggal 11 November 2004 terkait kedudukan hukum UU RI Nomor 45 Tahun 1999.

Kedua, Pasal 76 UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang berbunyi bahwa: “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas dasar persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia, dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang”.

Ketiga, Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UU RI Pasal 3

I. Makna Pernyataan Prof. Wim Poli dalam Konteks Sejarah Perjuangan Pemekaran PBD

Kepada Tuhan saya percaya, yang bukan Tuhan silakan bawa data” memiliki makna yang sangat dalam dan sangat relevan dengan konteks perjuangan pemekaran Provinsi PBD maupun semua bentuk perjuangan berbasis kebenaran dan keadilan.

Kepada Tuhan saya percaya, yang bukan Tuhan silakan bawa data adalah pernyataan epistemologis dan etis yang menegaskan batas antara iman dan pengetahuan rasional.

Ini artinya, kepada Tuhan, kita percaya dengan iman, karena Tuhan adalah sumber kebenaran yang absolut, yang tidak perlu dibuktikan oleh manusia.

“Tetapi, kepada sesama manusia, kepada negara, kepada publik, kita tidak boleh hanya percaya begitu saja tanpa data. Karena manusia bukan Tuhan, maka setiap klaim, keputusan, dan perjuangan harus dapat diuji kebenarannya secara empiris dan rasional,” tegasnya.

Dengan kata lain, Iman berlaku di ranah keyakinan; data berlaku di ranah pertanggungjawaban. Dalam konteks perjuangan pemekaran Provinsi PBD, berdasarkan fakta sejarah, bukti sejarah dan sumber sejarah. Kutipan ini menjadi landasan moral dan metodologis bagi gerakan perjuangan yang sah dan berintegritas.

Perjuangan pembentukan Provinsi PBD adalah bagian dari sejarah panjang rakyat Sorong Raya dan Tanah Doberai untuk memperoleh pemerataan pembangunan, keadilan sosial, dan pengakuan identitas adat melalui proses panjang yang dibuktikan melalui data otentik, dokumen sah, dan arsip perjuangan yang terverifikasi.

Perjuangan Pemekaran PBD bukan hanya kisah politik, tetapi pembelajaran besar tentang pentingnya data dalam menegakkan kebenaran sejarah dan keadilan pembangunan.

Dengan data, aspirasi berubah menjadi kebijakan. Dengan data, perjuangan berubah menjadi pengakuan. Dengan data, warisan para deklarator tetap hidup, sah, dan dihormati lintas generasi karena Sejarah.

Dalam konteks ini, data bukan hanya catatan administratif tetapi jejak sejarah yang hidup dan tercatat sebagai autentik keabsahaannya yang tertulis kebenaran sebagai fakta hukum yang mengikat sah bahwa perjuangan tersebut benar-benar dilakukan oleh mereka yang membaca dan melihat lalu berjuang.

Karena data memiliki sumber primer (dokumen asli, surat keputusan, naskah akademik, dan peta geospasial), dapat diverifikasi oleh lembaga berwenang (Pemerintah, DPR, Kemendagri, BIN, dan Lembaga pemerintah lainnya) serta mempunyai kontinuitas sejarah dari awal perjuangan hingga pengesahan UU Nomor 29 Tahun 2022.

II. Fakta Sejarah, Bukti Sejarah dan Sumber Sejarah

Perjuangan pembentukan PBD adalah sebuah sejarah yang terbukti dengan data otentik. Forum Deklarator Sorong Raya, melalui kepemimpinan Andi Asmuruf, SH., MH., (almarhum) dan diteruskan oleh mandat selanjutnya Bernard Jitmau cs telah mendokumentasikan seluruh proses perjuangan secara sah, berjenjang, dan terukur.

Data otentik inilah yang menjadi bukti sejarah, dasar pengakuan, dan simbol kejujuran perjuangan. Forum Deklarator yang membawa data adalah pewaris sah sejarah perjuangan, sementara mereka yang tidak memiliki data, tidak memiliki tempat dalam catatan sejarah yang benar.

Data adalah bukti kebenaran, bukan klaim. Dan perjuangan PBD adalah contoh nyata bahwa sejarah yang benar hanya dapat ditulis oleh mereka yang menyimpan datanya.

Bahwa Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaraan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang di lantik pejabat pada tanggal 9 Desember tahun 2022 oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan dasar hukum pelaksanaan yang mengikat sah dalam perjuangan Forum Deklarator adalah Strategic Stakeholder, Bukan Kelompok Biasa
Teori Policy Network dari R.A.W. Rhodes menunjukkan bahwa Pemerintah tidak pernah bekerja sendirian. Negara membutuhkan jejaring aktor sosial yang memiliki legitimasi, modal sosial, dan kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks PBD, Forum Deklarator memiliki legitimasi sejarah, dihuni oleh tokoh adat dan pejuang pemekaran, diterima oleh masyarakat akar rumput dan berperan menjaga stabilitas sosial pasca-pemekaran.

Menolak nilai strategis Forum Deklarator berarti mengabaikan modal sosial PBD sendiri, yang justru menjadi fondasi stabilitas politik jangka panjang. Ingat, Pemerintah tidak boleh memutus hubungan dengan pelaku sejarah.

III. Dasar Hukum

Dasar hukum perjuangan berdasarkan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 76 menghadirkan Provinsi PBD dengan dasar hukum pelaksanaan dengan tinjauan aspek lanadasan hukum nasional dan internasional dalam fakta sejarah, bukti sejarah dan sumber sejarah

1. Pasal 18a Pasal 18b Ayat 1 dan 2 UUD 1945.

2. UU Masa Pemerintahan Kerajaan Belanda di Tanah Papua.

3. Berdasarkan Deklarasi pada tanggal 7 Maret 1910 tentang status wilayah hukum Papua adalah Nederlands Indie Nieuw Guinea di Papua Barat terpisah dari jajahan Pemerintahan Hindia Belanda di Inonesia

4. Januari 1952 Konstitusi Belanda (Grondwet) diamendemen untuk memasukan wilayah hukum Nieuw Guinea yang bertanggung jawab langsung kepada mahakota Pemerintah Kerajaaan Belanda

5. UU Nomor 1 Tahun 1949 tentang Hukum Administrasi Pemerintahan Keresidenan Nederlands Indie Nieuw Guinea (Staatsblad) 576 Belanda di Tanah Papua Barat

6. UU Nomor 2 tahun 1949 tentang pengaturan Mata Uang Nieuw Guinea Gulden Nederlands Indie Nieuw Guinea (Staatsblad) 599

7. Transfer Administrasai dari Pemerintahan Kerajaan Belanda terhadap status hukum wilayah Papua Barat kepada PBB yang disebut UNTEA pada 1 Oktober 1962 yang diatur dalam pasal 2,3.5,6 – 11

8. Konvensi Meja Bundar Dem Haag dan Proklamasi Regeling (Tindakan Pemerintah Mengeluarkan Yang Bersifat Suatu Keputusan Mengatur) Tahun 1947 di Nederlands Niew Guinea Hingga 1962.

9. Masa Pemerintahan Indonesia menurut UU RI Nomor 15 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Irian Barat yang berkedudukan di Soasiu Tidore.

10. Berdasarkan surat rahasia Presiden Amerika Serikat tanggal 2 April 1962 kepada Pemerintah Kerajaan Belanda hingga lahir Perjanjian Newyork Agreement pada 15 Agustus 1962.

11. Kesepakatan New York Agreement kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Negeri Belanda mengenai Guinea Baru Barat (Irian Barat) (ditandatangani di Markas Besar PBB, New York, pada 15 Agustus 1962).

12. Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai dengan status wilayah hukum Papua Barat dalam Piagam PBB yang diatur dan ditetapkan dalam BAB XI Pasal 73 Deklarasi mempengaruhi pemerintahan sendiri wilayah hukum Papua Barat

13. Berdasarkan MANIFESTO 19 Oktober 1960 yang mengumumkan deklarasi kemerdekaannya Papua Barat disampaikan kepada PBB (October 19 th, 1961)/ROMA AGREEMENT Status Hukum Deklarasi Wilayah hukum Irian Barat pada tanggal 19 Oktober 1960, dan selanjutnya pada tanggal 14 Desember 1960 oleh Majelis Umum PBB melalui General Assembly mengeluarkan Resolusi 1514 (XV) mengenai Deklarasi tentang pemberian Kemerdekaan kepada negara-negara dan bangsa jajahan salah satunya seperti wilayah hukum Irian Barat dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962.

14. Menurut “Aksi Pilihan Bebas” di wilayah hukum Irian Barat berdasarkan pada sidang Majelis Umum PBB ke 15, telah menetapkan wilayah hukum Irian Barat adalah status hukum wilayah non Pemerintah sendiri yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda untukme merdekaan Papua Barat berkaitan dengan Resolusi PBB 1514 (XV) tanggal 14 Desember 1960

15. Masa pemerintahan daerah Irian Barat Baru pada 1 Oktober 1962 tentang perjanjian New York Agreement pada 15 Agustus 1962 oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda tentang penyerahan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah PBB.

16. Pada 1 Mei 1963 oleh Pemerintah Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah PBB menyerahkan administrasi pemerintahan Irian Barat kepada Pemerintah RI. Pada 14 Juli – 2 Agustus 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dan hasilnya tercatat pada tanggal 19 November 1969 pada Resolusi 2504 di Badan Lembaga Internasional PBB

17. Masa pemerintahan daerah Irian Barat Baru pada 1 Oktober 1962 tentang perjanjian New York Agreement pada 15 Agustus 1962 oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda tentang penyerahan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada UNTEA yang berada di bawah PBB

18. Pada 1 Mei 1963 oleh Pemerintah Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah PBB menyerahkan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada Pemerintah RI.

19. Pada 14 Juli – 2 Agustus 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dan hasilnya tercatat pada tanggal 19 November 1969 pada Resolusi 2504 di Badan Lembaga Internasional PBB

20. Bahwa untuk mengetahui dasar hukum integrasi nasional di Irian Barat pada tahun 1969 dipandang dari aspek kaidah hukum perlu Provinsi Irian Barat beserta kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No.1 Tahun 1962 jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 jo. Keputusan Presiden No.57 Tahun 1963 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 1969, segera diatur kembali sebagai daerah-daerah otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966, sudah menjamin pemenuhan kehidupan bangsa dan rakyat Papua tanpa diskriminasi.

21. Penyerahan administrasi non pemerintahan sendiri di Irian Barat berada di bawah pengawasan PBB melalui suatu badan organisasi internasional yang disebut PBB, dan membentuk perwakilan khusus yang disingkat (UNTEA) sejak 1 Mei tahun 1962 melalui integrasi pada 14 Juli-2 Agustus 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dan hasilnya masih tercatat pada tanggal 19 November 1969 dalam Resolusi 2504 XXIV oleh PBB bagi bangsa Papua, berintegrasi kedalam NKRI.

22. Penetapan Presiden RI No 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat Bentuk Baru, (Penjelasan dalam Lembaran Negara No. 1 Tahun 1962 dan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2372).

23. Peraturan Penguasa Peranan Tertinggi No. 11 Tahun 1962 tentang Tenaga Pembangunan Irian Barat.

24. Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 1962 tentang Satuan Uang Rupiah yang Khusus Berlaku untuk Daerah Provinsi Irian Barat (Penjelasan Lembaran Negara Tahun 1963).

25. Peraturan Presiden RI No. 2 Tahun 1963 tentang APB Provinsi Irian Barat Masa 1 Mei-Desember Tahun 1963 (Penjelasan Lembaran Negara No. 20 Tahun 1963).

26. Penetapan Presiden RI No. 3 Tahun 1963 tentang Peraturan- Peraturan Devisen Khusus untuk Daerah Provinsi Irian Barat (Penjelasan Lembaran Negara RI No. 13 Tahun 1963).

27. Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahan Negara Irian Bhakti (Penjelasan Lembaga Negara RI No. 29 Tahun 1963).

28. Penetapan Presiden RI No. 8 Tahun 1963 tentang Kegiatan Politik Provinsi Irian Barat.

29. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Cara dan Tugas.

30. UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonomi Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2907).

31. Roma Agreement/Perjanjian Roma menjamin/menyetujui Pasal 1 Referendum Pepera untuk tahun 1969 diatur dalam perjanjian New York Agreement Agustus 1962, ditunda jika mungkin di batalkan

32. Roma Agreement/Perjanjian Roma menjamin menyetujui Pasal 2 Indonesia akan Memerintah di Papua Barat untuk 25 tahun kedepan terhitung efektif 1 Mei 1963.

33. Bahwa Tanpa Nomor dan tanggal tentang UU Pemilihan Bebas Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 untuk penentuan nasib sendiri tidak pernah dilakukan selama periode 1 Mei 1963 hingga 23 Agustus 1968.

34. Revisi UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi-provinsi baru di wilayah hukum bagi Papua dan Papua Barat Daya terhadap UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

35. Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP).

36. UU Nomor: 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dirubah dan ditambahkan dalam Pasal 399 yang diatur dan ditetapkan tentang Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Daerah Otonomi Khusus terhadap pelaksanaan terkait UU RI Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

37.UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RI Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RI Tahun 2021 nomor 155, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6697).

38. Menurut Konfrensi Internasional Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial PBB terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus Bagi Papua tanpa diskriminasi terhadap Mekanisme HAM PBB.

IV. Jawaban Surat dari Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Lainnya kepada Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaraan Pembentukan Provinsi PBD telah berubah nama menjadi Forum Deklarator Sorong Raya Papua Barat Daya dengan Akte Notaris Menteri Hukum dan HAM RI dengan produk dasar hukum pelaksanaan yaitu :

1. Gubernur Papua, MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (9 Surat Keputusan Gubernur Papua, DPR Papua hingga Rekomendasi MRP) serta 5 surat dari Komisi II DPR RI kepada Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaraan Pembentukan Provinsi PBD

2. Dewan Perwakilan Daerah RI berupa Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor: 46/DPD-RI/IV/2013-2014 tentang Pandangan DPD terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Provinsi Papua Barat.

3. Presiden RI (3 Surat yang ditujukan ke DPR RI)

4. Presiden RI melalui Deputi RUU tentang Kelembagaan Hubungan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) RI perihal aspirasi Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 12 surat yang ditembuskan ke Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaraan Pembentukan Provinsi PBD.

5. Wakil Presiden RI dalam hal ini berkaitan dengan Surat Kepala Sekretariat Wakil Presiden RI Nomor:B-1713/Ka.Setwapres/D.-3/PH.01.00/11/2016, Jakarta tertanggal 17 November 2016, perihal Tanggapan Aspirasi Pemekaran Daerah Provinsi Papua Barat Daya, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua kepada Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dan tembusannya disampaikan kepada Wakil Presiden RI.

V. Tim Deklarator dan Panitia Perjuangan Pemekaran Pembentukan Provinsi PBD sendiri selama periode perjuangan sejak 2007 hingga 2022 telah menerbitkan surat dan juga sebaliknya mengantongi surat resmi dari berbagai pihak sebagai dasar hukum:

– Tim Deklarator resmi menerbitkan sebanyak 11 surat

– Dua SK dari DPR Papua

– Satu Rekomendasi MRP

– Satu surat Komisi II DPR RI

– Surat Ketua DPR RI

Serta surat-surat lainnya dari Kementerian maupun lembaga yang ditujukan kepada pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Dan terakhir, Kesepakatan Papua Bersatu dalam sebuah momen pertemuan pada 9 November 2012 di Hotel Aston Jayapura bahwa melalui pertemuan Kaukus Papua di Parlemen RI dengan seluruh elemen tokoh pertemuan dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua-Papua Barat dalam rangka menyamakan visi, persepsi dan gagasan tentang aspirasi Pemekaran Daerah di Tanah papua.

Sejarah Perjuangan Yosafat Kambu

Dimulai 2007 hingga 2010 dimana belum menunjukkan adanya kemajuan dalam perjuangan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sehingga ketua Tim Deklarator Dr. Decky Asmuruf ,MM mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi PBD Nomor: SRG.02/PBD/ VI/2010, tanggal 4 Juli 2010 tentang Penonaktifan Drs. Yosafat Kambu,M.Si, selaku Ketua Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya

Sejarah Perjuangan Decky Asmuruf

Perjuangan Decky Asmuruf sebagai seorang visioner membawa perubahan dengan ide, gagasan bersama tim Deklarator melakukan kajian ilmiah dan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI juga DPR Papua tentang pemekaraan provinsi PBD mulai 2007 sampai 2010 selama kurang lebih 4 tahun.

Namun Tuhan berkehendak lain, Decky Asmuruf tutup usia. Tak berhenti, Tim Deklarator dalam perjuangan Pemekaraan Provinsi PBD dilanjutkan oleh sang adik yaitu Andi Asmuruf sejak 2010 hingga 2022.

Total 12 tahun perjuangan dilakukan dengan kajian ilmiah hingga surat menyurat ke Lembaga Pemerintah RI. Dan akhirnya PBD dengan acuan berbagai dokumen sebagai landasan hukum memenuhi syarat terbentuk sebagai provinsi sebagai sebuah karya yang nyata.

“Maka selalu kami tim Deklarator klaim bahwa Tanpa Deklarator, Papua Barat Daya tidak akan jadi provinsi ke 6 di Tanah Papua dan provinsi ke 38 di Republik Indonesia,” tegasnya.

Sebagai penutup, Bernard Jitmau menyampaikan beberapa poin yang patut dan perlu diperhatikan oleh Gubernur Papua Barat Daya sebagai kepala penyelengara Pemerintah daerah bersama perangkatnya bahwa,

1. Provinsi PBD hadir karena ada orang yang perjuang dengan harta benda hingga korban nyawa manusia pun dipertaruhkan demi gagasan dan ide tentang aspirasi Pemekaran Daerah di Tanah Papua. Provinsi PBD bukan hadiah pemekaraan dari Pemerintah tapi provinsi ini murni lahir dari aspirasi masyarakat se-Sorong Raya perjuang untuk mendapat perhatian khusus dari Pemda dan dibuktikan dengan keabsahan dokumen hukum.

2. Dengan demikian apabila dikemudian hari diketahui ada yang terbukti memalsukan dokumen dan datang mengaku diri sebagai Deklarator lalu dilayani, maka pihak yang memberikan wajib bertanggungjawab dan dapat di proses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan Moral Andi Asmuruf kepada Tim Deklarator

“Hidup ini harus jadi berkat dan bermanfaat bagi banyak orang. Kalau sekolah tinggi-tinggi, gelar muka belakang akan percuma kalau tidak berbuat untuk sesama. Jadi kerja saja nanti Tuhan yang menilai!”

Akhir kata:

“Barangsiapa bekerja di Tanah Papua ini dengan Jujur, maka ia akan melihat tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain”. (Pdt. I.S. Kijne, 1947)

Sumber :
Forum Deklarator Sorong Raya Papua Barat Daya