Koreri.com, Ambon – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XX Maluku melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon guna membahas langkah-langkah strategis pelestarian Benteng Nieuw Victoria, khususnya upaya yang dapat dilakukan tanpa mengganggu fungsi pertahanan yang saat ini masih berjalan.
Bertempat di kantor Wali Kota Ambon, rapat koordinasi dipimpin Kepala BPKW XX Maluku Dody Wiranto, S.S., M.Hum., didampingi Kasubbag Umum Stenli R. Loupatty, S.Pd., Pamong Budaya Ahli Pertama Ujon Sujana, S.S., M.A. serta Pamong Budaya Ahli Muda Mezak Wakim, S.Pd.
Rapat juga dihadiri Plh. Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, S.T., M.T., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon Christian Tukloy, S.Pi., serta Kepala Bidang Kebudayaan Pieter J. Latupeirissa, S.Sos.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPKW XX Dody Wiranto memaparkan berbagai upaya pelestarian yang telah dilakukan, di antaranya penggambaran digital 3D serta Studi Kelayakan Pemugaran Benteng Nieuw Victoria yang dilaksanakan pada tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari riset Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021.
Hasil studi menunjukkan bahwa Benteng Nieuw Victoria yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional dinilai layak untuk dipugar berdasarkan aspek arkeologi, sejarah, sosial ekonomi, teknis, serta kondisi fisik bangunan.
Namun demikian, aspek legalitas kepemilikan dan pengelolaan masih menjadi tantangan utama yang memerlukan penyelesaian secara sinergis lintas pemangku kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Ambon menyampaikan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dan audiensi dengan Kodam XV/Pattimura guna membuka ruang pelaksanaan Studi Teknis Pemugaran Benteng Nieuw Victoria.
Proses ini direncanakan akan didukung oleh tim teknis dari BPKW XX dengan mengacu pada hasil studi kelayakan serta rencana pelestarian ke depan.
Rapat koordinasi ini menjadi wujud komitmen bersama antara BPKW XX dan Pemkot Ambon dalam menjaga, melestarikan, serta mengoptimalkan pemanfaatan warisan budaya bangsa bagi kepentingan publik.
RLS






























