Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong mulai melaksanakan reses I tahun 2026 di daerah pemilihan masing-masing, menyerap aspirasi konstituen untuk selanjutnya diperjuangkan bersama eksekutif.
Kelompok khusus melalui mekanisme pengangkatan melaksanakan reses di daerah pengangkatan (Otsus) Dapeng I dan II meliputi Distrik Klaurung, Sorong Timur, Sorong Manoi, Malaimsimsa dan Maladumes.
Kegiatan masa reses Tahap I Kelompok Khusus dipimpin Wakil Ketua III Roberth Malaseme didampingi Isak Samuel Osok, Dorce Kalami, Lamberthus Ulim, Neka Kambuaya, Welhelmina Tabita Osok, Yonadap Trogea dan Bernadus Abaa.
Roberth Malaseme menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), peredaran minuman keras (miras) serta narkoba di ibukota Provinsi Papua Barat Daya ini.
Ditegaskan pimpinan lembaga Legislatif Kota Sorong asal Suku Moi ini bahwa seluruh aspirasi yang diserap dalam masa reses tidak hanya ditampung tetapi akan diperjuangkan secara kelembagaan.
“Hasil reses I tahun 2026 ini akan disampaikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Wali Kota, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan program prioritas Pemerintah daerah,” tegas Roberth Malaseme kepada wartawan usai pelaksanaan reses, Rabu (25/2/2026).
Ditegaskan legislator muda Kota Sorong ini bahwa, mekanisme perencanaan pembangunan yang harus dilalui agar aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara sistematis, yakni melalui Musrenbang tingkat kelurahan dan distrik, pokok-pokok pikiran DPR serta program kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, seluruh usulan tersebut akan bermuara dalam forum Musrenbang sehingga dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Terkait dengan perlindungan hak Orang Asli Papua, kelompok khusus (Otsus) telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengakomodir tentang Perlindungan OAP.
Reguslasi tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan sebelum masa periodisasi ini berakhir.
“Regulasi itu bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak Orang Asli Papua, termasuk masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah setempat,” sambungnya.
Lenjut Wakil Ketua III menjelaskan, terkait persoalan minuman keras, telah diterbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras.
Perda ini menjadi salah satu prioritas karena miras dinilai sebagai persoalan serius yang berdampak terhadap ketertiban sosial dan masa depan generasi muda.
Dalam perda tersebut diatur bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.
“Penjualan di luar tiga lokasi tersebut dinyatakan ilegal dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” sahutnya.
Sementara untuk peredaran narkoba, DPR Otsus akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempersempit jalur distribusi serta menekan peredarannya di masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan anak-anak Papua,” harapnya.
DPR Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aspirasi rakyat secara kelembagaan agar dapat diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak kepada kepentingan masyarakat khususnya OAP.
RED






























