Kualitas Udara Buruk, Pemkab Mimika Terbitkan SE PJJ Bagi Siswa PAUD-SD

Bupati JR SE Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD), menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di wilayah Mimika.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 12 Oktober 2026, sebagai langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik dari dampak pencemaran udara.

Bupati Johannes Rettob, menyampaikan kebijakan tersebut saat memberikan amanat pada peringatan HUT ke-30 Kabupaten Mimika.

Ia menegaskan, upaya menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, menjadi tanggung jawab bersama.

“Semua ini akan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab kita masing-masing. Agar Mimika ini tetap sehat, anak-anak juga tetap sehat, dan tidak masalah untuk masa depan kita,” ujar Rettob.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menjelaskan bahwa penerapan pembelajaran daring untuk sementara berlaku bagi siswa PAUD hingga SD.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di tingkat SMP dan SMA sederajat tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Dampak Buruk Kabut Asap.

Antonius mengakui, meskipun surat edaran itu mulai berlaku pada 12 Oktober 2026, pelaksanaannya belum serentak di sejumlah sekolah.

SE Penetepan PJJ di MimikaHal tersebut karena surat edaran baru ditandatangani Bupati Mimika pada hari yang sama.

Penerbitan kebijakan ini didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menggunakan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) milik BMKG Stasiun Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026.

Hasil pengukuran menunjukkan kualitas udara di Mimika berada dalam kategori tidak sehat, dengan konsentrasi partikel yang dilaporkan mencapai rentang 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik.

Selain kondisi kualitas udara, meningkatnya kasus gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik, turut menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Mulai hari ini, khusus untuk PAUD hingga SD diliburkan dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan SMP dan SMA masih tetap tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker. Protokolnya tetap dijaga di sekolah,” pungkas Antonius.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang melanda Mimika.

EHO