Koreri.com, Jayapura – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Untuk Papua menyampaikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026.
Putusan ini merupakan langkah konstitusional yang penting dalam mendorong pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia, memperjelas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta memperkuat prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum.
Mahkamah menyatakan Undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Perubahan tersebut harus memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, kewenangan mengadili perkara yang dilakukan prajurit TNI, serta pembaruan sistem peradilan militer.
PAHAM Untuk Papua melalui ketuanya, Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si . menyampaikan penghargaan kepada para Pemohon, Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, yang telah menggunakan mekanisme konstitusional untuk memperjuangkan pembaruan hukum.
Upaya para Pemohon menunjukkan bahwa perjuangan memperkuat negara hukum dan HAM dapat dilakukan melalui pengujian UU demi mendorong sistem peradilan yang lebih adil, independen, dan akuntabel.
Pengalaman Papua Menegaskan Pentingnya Reformasi Peradilan
Bagi PAHAM Papua, putusan ini memiliki arti penting karena masyarakat Papua masih menghadapi persoalan kekerasan yang diduga melibatkan aparat militer, dengan tantangan serius dalam memastikan pengungkapan fakta, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hak-hak korban.
Dalam kerja pendampingan dan advokasi hukum serta hak asasi manusia di Papua, PAHAM memiliki perhatian terhadap sejumlah kasus yang menunjukan rumitnya penegakan hukum dan terkesan ada impunitas dalam penegakan hukum yang pelakunya aparat militer.
Antara lain Kasus dugaan kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Laut/Marinir di Hamadi Jayapura, Kasus dugaan kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Darat di Pomako, Timika, Kasus dugaan kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Darat di Koperapoka, Timika, Kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika, Kasus Penembakan terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik di Timika, Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia Sanambani,
berbagai kasus dugaan kekerasan oleh aparat militer di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang serta sejumlah peristiwa lain di berbagai wilayah Papua yang memerlukan penyelidikan independen, penegakan hukum yang transparan, dan perlindungan terhadap korban serta keluarganya.
Penyebutan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari perhatian dan pengalaman advokasi PAHAM Untuk Papua.
Setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang adil, tanpa mengurangi hak korban dan keluarga untuk memperoleh kebenaran, keadilan, serta pemulihan.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup proses hukumnya di peradilan militer. Ketika terdapat dugaan tindak pidana yang melanggar hak warga sipil, proses hukum harus mampu menjamin penyelidikan yang efektif, penuntutan yang independen, persidangan peradilan yang independent, terbuka untuk umum, dan putusan yang dapatdipertanggungjawabkan.
Putusan MK Harus Diikuti Pembaharuan Nyata
PAHAM Untuk Papua menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh berhenti sebagai kemenangan normatif di atas kertas.
Putusan tersebut harus diikuti langkah nyata oleh DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan UU dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah.
PAHAM Papua menyampaikan beberapa tuntutan dan rekomendasi:
Pertama, DPR dan Pemerintah harus segera melakukan perubahan UU Peradilan Militer.
Pembaruan harus memperjelas pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta menentukan yurisdiksi peradilan berdasarkan sifat tindak pidana dan ketentuan hukum yang tegas, bukan semata-mata berdasarkan status pelaku sebagai prajurit.
Kedua, perkara tindak pidana umum yang diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil harus ditangani melalui mekanisme peradilan umum sesuai ketentuanhukum yang berlaku dan arah pembaruan yang diperintahkan MK.
Mekanisme koneksitas maupun penyelesaian perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi harus diatur secara jelas, agar tidak menjadi hambatan bagi pencarian keadilan.
Ketiga, peradilan umum harus mempersiapkan diri. Kesiapan ini meliputi kapasitas hakim, jaksa, penyidik, dan penasihat hukum; perlindungan saksi dan korban; pengelolaan alat bukti; serta kemampuan menangani perkara yang melibatkan aparat bersenjata secara profesional, independen, dan transparan.
Keempat, hentikan praktik impunitas. Tidak boleh ada orang yang kebal dari pertanggungjawaban pidana karena jabatan, pangkat, atau institusi tempat ia bertugas.
Prinsip ini bukan bentuk permusuhan terhadap TNI, melainkan syarat bagi profesionalisme institusi pertahanan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Kelima, korban dan keluarga korban harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses keadilan.
Mereka berhak memperoleh informasi tentang perkembangan perkara, akses terhadap bantuan hukum, perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta pemulihanyang layak sesuai hukum.
Keenam, pemerintah dan lembaga penegak hukum harus memberikan perhatian khusus terhadap Papua. Setiap dugaan kekerasan aparat yang menyebabkan kematian, luka, penyiksaan, atau pelanggaran hak warga sipil harus diperiksa secara serius, tidak diskriminatif, dan tanpa intervensi yang menghambat proses hukum.
Mengakhiri Impunitas, Memulihkan Kepercayaan Publik
PAHAM Untuk Papua memandang bahwa reformasi peradilan militer merupakan bagian dari agenda besar reformasi sektor keamanan dan penguatan negara hukum. TNI memiliki mandat konstitusional untuk menjaga pertahanan negara.
Namun, mandat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas ataupun alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atasdugaan tindakpidana.
Kepastian hukum, independensi peradilan, transparansi, dan akuntabilitas justru akan memperkuat profesionalisme TNI serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Bagi masyarakat Papua yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang jauh dan sulit dijangkau.
Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum yang tidak jelas, sementara keluarga mereka menunggu kebenarandanpertanggungjawaban.
Karena itu, PAHAM Untuk Papua mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, lembaga HAM, akademisi, gereja, tokoh adat, dan komunitas korban untuk mengawal pelaksanaan putusan MK hingga terwujud perubahan hukum dan praktik penegakan hukum yang nyata.
Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas, memperkuat kesetaraan di hadapan hukum, dan memastikan bahwa korban kekerasan militer di Papua memperoleh keadilan yang selama ini mereka perjuangkan lewat Peradilan Umum.
Apabila kekerasan militer terbukti memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk adanya serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dalam konteks pertanggungjawaban negara melalui kebijakan, rantai komando, atau pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan dan pengetahuan yang relevan, maka penanganannya harus ditempatkan dalam kerangka Peradilan HAM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MK dalam pendapatnya menyatakan bahwa justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.
Selain itu, MK berpendapat, guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat konstitusi, UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, untuk mempertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mewujudkan integrasi peradilan militer ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung secara penuh, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memberikan tenggat waktu maksimal 2 (dua) tahun bagi pembentuk UU untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.
RED












