Wacana Gaji ASN Lewat KDKMP Dinilai Tak Mudah, Samuel Yogi Sebut Alasannya

Samuel Yogi Wacana Gaji ASN lewat KDKMP
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika Samuel Yogi / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai perlu dikaji ulang.

Dan terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum dapat menentukan sikap karena belum adanya regulasi dan petunjuk teknis dari Pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika Samuel Yogi, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak mudah diterapkan dan membutuhkan kajian matang sebelum diputuskan menjadi kebijakan.

“Belum ada petunjuk teknis dari Pemerintah pusat, sehingga ini harus dipertimbangkan. Hal ini seharusnya dievaluasi ulang di Pemerintah pusat. Ini tidak mudah, sulit,” ungkapnya kepada wartawan di Timika, Papua Tengah, Senin (19/10/2026).

Menurut Samuel, Pemda belum dapat mengambil langkah lebih jauh selama wacana tersebut belum memiliki landasan hukum yang jelas.

Kepastian regulasi dan mekanisme pelaksanaan menjadi hal mendasar yang harus disiapkan sebelum kebijakan itu diterapkan.

Samuel mengatakan, sikap Pemkab Mimika yakni akan mengikuti perkembangan pembahasan di tingkat pusat dan menunggu keputusan resmi sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kita tidak bisa berandai-andai atau berasumsi akan seperti ini atau seperti itu. Jika benar diberlakukan, kita lihat dulu seperti apa,” sahutnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar penyaluran gaji pegawai negeri sipil dapat dilakukan melalui KDKMP.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk terkait dukungan anggaran serta mekanisme pelaksanaannya.

Namun, wacana tersebut belum menjadi keputusan final pemerintah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menjelaskan bahwa penyaluran gaji ASN melalui gerai koperasi masih sebatas salah satu opsi yang dipertimbangkan.

“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada 17 Oktober 2026.

Dengan demikian, penerapan skema pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih menunggu hasil pembahasan pemerintah pusat.

Bagi Pemkab Mimika, kejelasan aturan, kesiapan mekanisme, dan keputusan resmi menjadi prasyarat sebelum wacana tersebut dapat ditindaklanjuti di daerah.

EHO