Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan pentingnya memperketat pengawasan dan pendataan orang asing serta tenaga kerja asing (TKA) di wilayah itu.
Hal itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keamanan daerah, meningkatkan akurasi data pemerintahan dan terutama melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Herry Onawame, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pendataan Orang Asing dan TKA di Kabupaten Mimika, Selasa (20/10/2026), bertempat di Hotel Cenderawasih 66, Timika.
Bupati menyampaikan bahwa Mimika merupakan daerah yang dinamis dengan potensi industri, investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang besar.
Kondisi tersebut menjadikan Mimika sebagai salah satu daerah tujuan investasi dan masuknya tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing (TKA) serta warga negara asing (WNA) dengan berbagai kepentingan.
Menurutnya, kehadiran WNA dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan ekonomi. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan yang perlu dikelola, terutama berkaitan dengan stabilitas sosial, budaya, dan keamanan daerah.
“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi, pengawasan, dan pendataan orang asing dan tenaga kerja asing yang kita laksanakan hari ini memiliki nilai yang sangat strategis,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Mimika tahun 2025–2029, yakni mewujudkan Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Obyektif, dan Berdaya Saing menuju GERBANG MAS atau Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil Sejahtera.
Bupati menekankan tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam pengawasan dan pendataan orang asing di Kabupaten Mimika.
Pertama, menjaga keamanan daerah.
Pengawasan orang asing melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), dinilai penting untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Mimika mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengawasan tersebut, menurutnya, bukan untuk membatasi investasi, melainkan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan aturan.
Kedua, memperkuat tata kelola pemerintahan melalui akurasi data. Pemkab Mimika mendorong pendataan orang asing yang valid dan terkini, serta integrasi informasi antara pihak Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, distrik, hingga kampung.
Dengan data yang akurat, Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mengantisipasi kemungkinan pelanggaran dokumen keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal.
Ketiga, meningkatkan daya saing dan melindungi tenaga kerja lokal. Pengawasan terhadap TKA diharapkan dapat memastikan terjadinya transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja lokal dan masyarakat adat.
Pemerintah menginginkan agar keberadaan tenaga kerja asing benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta mendukung upaya menekan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Mimika.
Bupati juga meminta para kepala distrik, lurah, dan kepala kampung agar berperan aktif serta objektif dalam memantau keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.
Apabila ditemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan, pemerintah di tingkat wilayah diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kepada para pelaku usaha dan manajemen perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, Bupati menegaskan pentingnya sikap kooperatif, transparan, dan kepatuhan dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja yang dipekerjakan.
“Mari kita jaga iklim investasi di Mimika agar tetap sehat, legal, dan memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Mimika berharap koordinasi antarlembaga dalam pengawasan dan pendataan orang asing semakin kuat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta perlindungan tenaga kerja lokal.
NUEL












