Koreri.com, Sentani – Polemik penyelesaian ganti rugi tanah SD Inpres Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua kembali menjadi sorotan menyusul belum adanya tindaklanjut pembayaran dari Pemerintah daerah setempat.
Keluarga pemilik hak ulayat mempertanyakan kinerja Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) setempat, terutama terkait hasil pengukuran lahan dan kepastian anggaran ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang disebut telah disiapkan.
Koordinator Pemalangan Hak Ulayat SD Inpres Doyo Baru, Naftali Nukuboy, mengatakan pihaknya telah bertemu Bupati Jayapura, Yunus Wonda, pada 5 Oktober lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati disebut memerintahkan Kepala DP2KP berinisial FW untuk segera melakukan pengukuran dan menyelesaikan administrasi dalam waktu dua hari.
Menindaklanjuti arahan itu, tim DP2KP bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lokasi pada Selasa sore untuk melakukan pengukuran lahan.
Namun, rencana pertemuan lanjutan dengan Bupati untuk membahas hasil pengukuran dan harga tanah tidak terlaksana.
Hingga 20 Oktober, pihak pemilik hak ulayat mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai hasil pengukuran tersebut.
“Kami masih menunggu hasil kerja DP2KP untuk disampaikan kepada Bupati. Namun, ketika kami berkoordinasi dengan Kepala DP2KP, justru disampaikan bahwa anggaran sebesar Rp1 miliar sudah dianggarkan dan proses sedang berjalan,” ujar Naftali.
Ia mempertanyakan dasar penetapan anggaran tersebut, mengingat pihaknya belum memperoleh hasil pengukuran maupun penjelasan mengenai nilai ganti rugi dan pos anggaran yang dimaksud.
Menurut Naftali, kepastian tersebut penting agar keluarga pemilik tanah mengetahui secara jelas dasar perhitungan dan mekanisme pembayaran sebelum mengambil keputusan terkait pembukaan palang.
“Kami ingin tahu nilai tanah berdasarkan hasil pengukuran, berapa besar ganti ruginya, dan masuk dalam mata anggaran yang mana. Jangan sampai disebut sudah dianggarkan, tetapi kami belum mengetahui secara pasti peruntukannya,” katanya.
Bupati Disebut Akui Status Tanah Bukan Aset Pemda
Persoalan tersebut juga disoroti Juru Bicara Hak Ulayat keluarga pemilik tanah SD Inpres Doyo Baru, Kristian Mehue.
Kristian menjelaskan, dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Jayapura di Gunung Merah pada 5 Oktober, pihaknya bersama sejumlah anggota DPRK, Kepala DP2KP, pejabat pengelola aset/keuangan, serta Kepala Dinas Pendidikan membahas status kepemilikan lahan sekolah tersebut.
Menurut Kristian, Bupati saat itu mempertanyakan apakah tanah SD Inpres Doyo Baru tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya mendapat informasi bahwa lahan tersebut tidak tercantum dalam daftar aset pemerintah daerah.
Ia mengatakan, Bupati kemudian meminta DP2KP segera turun melakukan pengukuran dan menyampaikan hasilnya untuk menjadi dasar pembahasan harga tanah bersama keluarga pemilik hak ulayat.
“Bupati meminta agar dalam dua hari pengukuran diselesaikan, hasilnya dibawa kepada beliau, kemudian kita bertemu untuk membicarakan harga,” kata Kristian, mengutip arahan Bupati.
Namun, hingga 20 Oktober, hasil pengukuran yang ditunggu belum diterima Bupati. Kristian menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa perwakilan DP2KP masih menunggu hasil dari BPN.
Di sisi lain, komunikasi dengan Kepala DP2KP disebut belum berjalan baik.
Kristian mengaku lebih banyak menerima informasi melalui pesan WhatsApp, termasuk pemberitahuan bahwa hasil pengukuran telah diambil dari BPN dan anggaran Rp1 miliar disebut akan dibayarkan tahun depan sesuai petunjuk Bupati.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan keluarga pemilik hak ulayat mengenai dasar pernyataan tersebut, sementara pertemuan langsung untuk membahas hasil pengukuran dan kesepakatan harga belum terlaksana.
“Petunjuk Bupati yang kami dengar adalah menunggu hasil pengukuran untuk membicarakan harga. Namun, komunikasi yang kami terima justru menyebut anggaran sudah disiapkan dan palang harus segera dibuka. Kami ingin semuanya jelas,” tegas Kristian.
Aktivitas Belajar Terganggu, Keluarga Minta Kepastian
Kristian juga mengungkapkan bahwa persoalan pemalangan telah berdampak pada kegiatan belajar mengajar di SD Inpres Doyo Baru.
Menurut dia, aktivitas sekolah terhenti, sementara rumah-rumah pribadi guru yang digunakan dalam situasi tersebut turut terdampak.
Ia mengatakan sejumlah orang tua murid telah meminta pihak keluarga melakukan aksi demonstrasi. Namun, keluarga masih memilih menunggu penyelesaian melalui komunikasi dengan Bupati Jayapura.
Keluarga pemilik hak ulayat berharap pemerintah segera menggelar pertemuan langsung untuk membahas hasil pengukuran BPN, menetapkan harga berdasarkan kesepakatan, serta menuangkannya dalam perjanjian tertulis.
Bagi keluarga, kepastian tersebut menjadi dasar sebelum palang dibuka secara bersama-sama.
“Kami membutuhkan hubungan baik dan penyelesaian yang jelas, bukan hanya komunikasi melalui WhatsApp. Kami ingin ada pertemuan langsung, pembahasan harga, dan perjanjian hitam di atas putih,” ujarnya.
Kristian menegaskan, keluarga tidak ingin penyelesaian persoalan tersebut terus tertunda hingga tahun depan.
Ia menyebut keluarga bahkan mempertimbangkan mengambil kembali penguasaan tanah dan menjualnya kepada pihak lain apabila pemerintah tidak memberikan kepastian penyelesaian tahun ini.
Meski demikian, keluarga berharap Bupati Jayapura segera memfasilitasi pertemuan agar persoalan hak ulayat tersebut dapat diselesaikan tanpa terus mengorbankan kepentingan pendidikan para siswa.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura berinisial FW mengenai dasar penganggaran Rp1 miliar, status hasil pengukuran BPN, serta mekanisme penyelesaian ganti rugi belum diperoleh dalam bahan pemberitaan ini.
SEN










