Koreri.com, Namrole – Bupati Safitri Malik Soulisa resmi mengeluarkan instruksi Nomor 130/704 tentang Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Micro Level 2 di Kabupaten Buru Selatan.
Instruksi itu juga bertujuan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebarannya di wilayah itu.
Instruksi Bupati menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tertanggal 25 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily pada rapat internal Tim Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buru Selatan, berlangsung di aula Kantor Bupati setempat, Sabtu (31/7/2021).
Dalam instruksi Bupati itu, terdapat 13 poin penting yang harus dilaksanakan.
Pertama, terkait dengan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan Kesehatan secara lebih ketat.
Dua, kegiatan tempat kerja/perkantoran pembatasan dilakukan dengan menerapkan. Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.
Tiga, kegiatan pada seKtor esensial dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko dan swalayan, tetap beroperasi 100 persen.
“Dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” urai Wabup.
Empat, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel Kecil, cucian kendaraan dan lain lain sejenis buka dengan protokol kesehatan secara ketat.
Lima, kegiatan makan dan minum di tempat umum, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in sebesar 75 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 18:00 Wit.
Enam lanjutnya, kegiatan pada mini market /swalayan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 Wit.
Tujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.
Delapan, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Sembilan, kegiatan pada area publik dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Sepuluh, untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
Sebelas, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Duabelas, kegiatan rapat, pertemuan luring di buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.
Tigabelas, penggunaan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal taksi (konvensional dan on line) ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Wakil Bupati berharap agar instruksi ini dapat ditindaklanjuti oleh Satgas maupun Gugus terdepan, juga Camat maupun kepala desa dapat melakukan instruksi yang telah disampaikan.
“Instruksi Bupati itu dapat ditindaklanjuti, semuanya bermuara pada membatasi penyebaran virus covid 19 yang dapat berisiko bagi masyarakat,” pungkasnya.
JFL