Maluku Apresiasi Finalisasi MoU 6 Provinsi di Sektor Kelautan dan Perikanan

Abdul Haris Kadis Perikanan Mal
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku mendukung dan mengapresiasi Finalisasi MoU antara 6 Provinsi pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

“Kemarin kita lakukan rapat bersama Deputi I yang langsung dipimpin oleh Deputi I Kantor Staf Kepresidenan, Febry Tetelepta secara virtual yang melibatkan 6 provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat, terkait pengelolaan Kelautan dan Perikanan,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Minggu (15/8/2021).

Dikatakan bahwa momen tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, dimana ada ide untuk melakukan kerjasama antar daerah, sesuai Permendagri 22 tahun 2020 yang mengatur Kerjasama Antar Daerah.

“Menurut saya, pengelolaan perikanan, Maluku dan provinsi lainnya ini, dari 6 Provinsi ini punya kepentingan yang sama di perairan Indonesia bagian timur, yaitu wilayah tangkap perikanan WPP 714 Laut Banda dan sekitarnya, WPP 715 Laut Seram dan sekitarnya, WPP 718 Laut Arafura dan sekitarnya,” urai Abdul Haris.

Dalam perjanjian kerja sama (PKS) nantinya, kelautan dan perikanan menjadi substansi utama, diantaranya memuat berapa jumlah kapal yang dibolehkan dari masing masing provinsi. Kemudian, memperkerjakan ABK lokal.

“Dan hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan perikanan kita, supaya juga ada keuntungan buat daerah kita. Jadi lebih jelas nanti akan dibahas di rapat – rapat selanjutnya, isi dari kesepahaman bersama antara sesama Gubernur, juga antara sesama kepala dinas yang dikawal Biro Pemerintahan ke 6 Provinsi,” sambungnya.

Disinggung menyangkut nelayan andon, lanjut Abdul Haris, akan diberikan regulasi untuk bisa menangkap ikan di wilayah lain.

“Sebaliknya juga nelayan dari wilayah lain dapat melakukan aktivitas penangkap ikan di daerah kita. Tapi tentunya harus mengikuti aturan-aturan atau regulasi – regulasi yang ada sebelumnya,” lanjutnya.

Aturannya yakni Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang nelayan andon yang telah diperbarui dengan Permen KP nomor 18 tahun 2021, tentang penangkapan ikan dan penataan alat bantu penangkapan ikan serta jalur nelayan andon dan penangkapan ikan.

“Tentunya, pengelolaan perikanan itu tidak semata-mata eksploitasi atau  pemanfaatan saja tetapi harus ada upaya-upaya konservasi yaitu perlindungan seperti visi Pemerintahan kita yaitu Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani serta terjamin dalam kesejahteraan. Kemudian berdaulat atas gugusan kepulauan. Berdaulat dalam arti kita punya hak untuk mengatur apa yang kita punya di laut dan perairan serta pulau-pulau yang ada,” tegasnya.

Abdul Haris menambahkan tujuan dilakukan PKS, agar ke depan tidak ada lagi nelayan ilegal yang datang masuk menghancurkan laut masing-masing provinsi.

“Dan jika mereka tidak mau patuhi seperti apa yang disepakati bersama, maka pulang ke daerah asal mereka,” pungkasnya.

JFL