Koreri.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menyatakan bahwa pemerintah pusat bisa menunjuk perwira tinggi TNI atau Polri untuk menjadi penjabat (pj) kepala daerah secara sah.
“Sepanjang penunjukan itu sesuai aturan, ya sah-sah saja untuk dilakukan,” kata Emrus, Sabtu.
Salah satu contohnya adalah ketika pemerintah pusat menunjuk dan melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada tahun 2018 yang menurut Emrus telah memiliki dasar hukum dan sesuai dengan undang-undang.
“Kalau dulu pernah dilakukan, kenapa sekarang tidak?” ucap dia.
Apabila pemerintah pusat menerapkan hal serupa pada penunjukan penjabat kepala daerah yang akan dimulai pada tahun 2022 nanti, maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti dwifungsi TNI/Polri.