Koreri.com,Bintuni– Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan bantua modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara simbolik oleh Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T di Gedung Serba Guna Bintuni, Jumat (21/1/2022).
Kegiatan penyerahakan bantuan UMKM tahun 2021 ini juga dihadiri Wakil Bupati Teluk Matret Kokop,S.H, Kepala Dinas Perindakop Yulius Bandi,S.Sos beserta jajarannya serta perwakilan Bank Mandiri dan BRI.
Sebelum penyerahan program pemerintah tersebut Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindagkop Kab. Teluk Bintuni Martinus Asmorom memaparkan anggaran bantuan modal usaha tahun 2017 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 5 milyar. Adapun jumlah pemohon / proposal yang masuk adalah sebanyak 482 proposal dengan kriteria:
1). Usaha Koperasi Rp 20 juta
2).Usaha Bengkel Rp 15 juta
3). Usaha Kios Rp 10 juta
4). Jualan Pinang Sirih Rp 5 juta
5). Total dana yang terpakai Rp 4,6 milyar sehingga masih ada sisa Rp 400 juta. Bantuan Modal Usaha tahun 2018 sebesar Rp 5 miyar dengan jumlah pemohon / proposal yang masuk Sebanyak 1.061 proposal dengan Kriteria: 1). Usaha Koperasi Rp 10 juta. 2.) Kios, Jualan Pinang, dll disamaratakan Rp 5 juta
Bantuan Modal Usaha tahun 2019 dengan jumlah anggaran Rp 5 milyar dengan pemohon yang masuk sebanyak 898 proposal plus bantuan untuk 5 OAP masing-masing Rp 100 juta. Selain kepada 5 OAP diatas, anggaran juga diberikan kepada 898 pemohon yang secara merata mendapatkan Rp 5 juta untuk semua bentuk usaha.
Bantuan Modal Usaha tahun 2020 dengan jumlah Anggaran Rp 5 milyar dengan jumlah pemohon / proposal 950 proposal. Menyesuaikan banyaknya jumlah pemohon, maka besaran bantuan diperkecil menjadi Rp 4 juta plus bantuan yang khusus diberikan kepada mama OAP (untuk pasar online) sebesar Rp 250 juta.
Bantuan Modal Usaha Dana Otsus Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah anggaran Rp 10 milyar dengan pemohon berjumlah 2.365 proposal. Adapun besaran anggaran disamaratakan menjadi Rp 4 juta per orang.
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasiihiw,M.T dalam Sambutannya memberikan warning kepada para penerima bantuan UMKM agar modal bantuan yang diterima itu digunakan dengan baik untuk usaha kios, bengkel, dan usaha lain.
Bantuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar sekolah atau membayar emas kawin. Kedepannya akan dilakukan pemeriksaan oleh dinas terkait penggunaan anggaran.
Bupati menegaskan , ” Sekali lagi ini bantuan untuk bantuan modal usaha saya pesan di pergunakan dengan baik, nanti uang bantuan modal usaha masuk di rekening masing-masing penerima bantuan,” ujar Pit Kasihiw.
Seusai menyampaikan sambutan Bupati menyerahkan bantuan secara simbolis oleh dalam bentuk buku tabungan berisi uang Rp 4 juta.
Sedangkan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Teluk Bintuni Yulius Bandi, S.Sos. menyampaikan bahwa syarat penerima bantuan modal usaha adalah bukti vaksinasi minimal vaksin pertama, apabila belum melakukan vaksin maka anggaran tidak diperkenankan diambil.
Pernyataan Kadin Perindagkop itu sontak menimbulkan reaksi dari sebagian masyarakat yang menolak syarat vaksinasi tersebut sehingga sempat terjadi keributan. namun tidak berlangsung lama, setelah Kepala Dinas Perindagkop mengambil kebijakan syarat vaksinasi tersebut tidak dipergunakan lagi.
KENN














