Koreri.com – Sebuah lembaga pedesaan di Samoa telah memutuskan untuk memberikan denda bagi para suami yang suka memukul istri mereka dengan denda sebesar 760 dolar AS atau sekitar 11 juta rupiah dan menahan mereka apabila denda tidak dibayarkan.
Media Newsline Samoa seperti dikutip dari Radio NZ, melaporkan bahwa lembaga yang diberi nama Vaie’e di Safata memutuskan minggu ini untuk melawan maraknya aksi kekerasan domestik di dalam rumah tangga.
Keputusan tersebut didasari atas informasi dari pengadilan kepada lembaga pedesaan bahwa seorang ibu telah melaporkan bahwa Ia sangat menderita karena sering dipukuli oleh suaminya.
Beberapa penduduk desa lainnya dilaporkan mengetahui kejadian kekerasan tersebut tetapi tidak ingin melakukan intervensi karena menganggap masalah yang terjadi merupakan masalah keluarga.
Kepada Desa setempat, Lealaimanu Mafutaga, mengatakan bahwa keluhan tersebut telah menyebabkan dibuatnya peraturan baru itu.
Ia juga mengatakan keputusan lembaga pedesaan telah memberikan pesan yang kuat kepada penduduk desa untuk melindungi para ibu dari kekerasan.
“kita tidak hanya duduk-duduk saja dan tidak melakukan apa-apa sementara para ibu mengalami penderitaan dalam kebisuannya. Pria tidak bisa melakukan apa saja semaunya mereka,” tegasnya.
ARD