GKD : Soal Pj Gubernur Hak Prerogatif Presiden, Jangan Memaksa Kehendak

WhatsApp Image 2022 04 04 at 12.46.09
Anggota Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari–  Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si (GKD) menegaskan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) atau Karateker Gubenur Papua Barat merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.

Karena itu masyarakat Papua Barat diminta untuk tidak memaksakan kehendaknya untuk mendorong calon Karateker Gubernur dengan mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini mengatakan bahwa aspirasi boleh saja disampaikan tetapi tidak lalu kemudian memaksakan untuk dikabulkan pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan.

Berikan kesempatan berdasarkan undang-undang untuk Presiden Joko Widodo menunjuk siapa saja orang yang pantas dan layak menjabat Penjabat Gubernur Papua Barat mengisi kekosongan jabatan periode 2022-2024.

“Aturannya sudah jelas, nanti Presiden yang akan menentukan siapa yang pantas dan layak memimpin Papua Barat periode 2022-2024, saya berharap masyarakat Papua Barat mengakhiri sudah aksi pemasangan baliho dan macam-macam dan menunggu keputusan Presiden,” kata George kepada media ini melalui telpon celulernya, Rabu (20/4/2022) malam.

Tokoh muda Papua Barat ini berharap siapa pun yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat harus rendah hati, tanggung jawab dan punya hati untuk orang papua, melayani dengan kasih sehingga dapat mewujudkan Provinsi ini aman, sejahtera dan bermartabat.

“Kami harap siapa pun yang jabat Karateker Gubernur Papua Barat punya hati seperti sosok Drs Dominggus Mandacan,M.Si yang punya hati seorang Bapak, membangun dengan hati mempersatukan dengan kasih,” ujarnya.

KENN