Koreri.com,Bintuni- Periode Januari – Juni 2022 Kasus dugaan tindak pidana di Kabupaten Teluk Bintuni meningkat.
Sehingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangunan Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Teluk Bintuni di tahun 2022.
Dengan hadirnya Pengadilan Negeri maka dapat memudahkan masyarakat Teluk Bintuni mudah mendapatkan keadilan.
Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwam, S.H melalui siaran persnya, Rabu (29/6/2022) mengatakan pihaknya akan terus mengawal rencana pembangunan pengadilan di Kabupaten Teluk Bintuni sehingga masyarakat yang membutuhkan keadilan tidak lagi berangkat ke Manokwari untuk mendapatkan keadilan.
Akwam menjelaskan berdasarkan data dari Kepolisian Polres Teluk Bintuni melalui Bagian Reskrim ada sekitar 102 LP kasus Pidana, maka merealisasikan pembangunan pengadilan di kabupaten Teluk Bintuni sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa di tunda.
Lanjut Direktur YLBH, mengingat Polres serta Kejaksaan di Bintuni telah ada maka pihaknya dengan tegas agar meminta dalam tahun 2022 pembangunan Pengadilan di Teluk Bintuni segera di realisasikan.
Karena mahalnya biaya penanganan perkara sehingga di ambil jalur musyawarah mufakat untuk menyelesaikan, kemudian bagaimana menetapkan Negara Indonesia sebagai negara hukum.
Hal ini terjadi karena secara infrastruktur tidak tersedia, maka ini juga kemudian berpengaruh pada mereka yang ingin mencari keadilan. Kami berkomitmen terus mengawal serta kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah, bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Manokwari serta Mahkamah Agung yang sudah menyurat kepada presiden untuk menerbitkan perpres Pembangunan Kantor Pengadilan Bintuni.
“Sekali lagi,kami Memohon kepada presiden untuk menerbitkan perpres tersebut guna menciptakan penegakan Hukum bagi pencari Keadilan yang murah,mengigat sidang di Manokwari atau Pos Sidang Bintuni menjadi mahal bagi pencari Keadilan,” harapnya.
KENN






























