Koreri.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Bapemperda DPR-PB menyerahkan dokumen 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) turunan PP 106, 107 dan UU nomor 2 tahun 2021 di Direktur Produk Hukum Daerah (PHD), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Dokumen rancangan produk hukum kekhususan OAP tersebut diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Drs. Makmur Marbun,M.Si di ruang kerjannya.
Untuk mempercepat proses konsultasi isi dari 13 Perdasi dan 8 Perdasus hasil pembahasan Bapemperda dan tim pemerintah daerah Papua Barat itu, Direktur PHD Makmur Marbun menegaskan koordinasi tetap berlanjut agar komunikasi bersama kementerian teknis dapat terlaksana.
Baca Juga: Perjuangkan Raperdasi P3K Menjadi ASN, DPR-PB Minta Dukungan Doa Masyarakat
“Semua Perdasi dan Perdasus dari Papua Barat itu kita selesaikan cepat, karena kadang-kadang persoalan kementerian yang lain ini ada yang tidak memahaminya Otsus itu. Mereka biasanya memakai Undang-undang yang umum, sehingga kita bisa duduk disitu, ini yang mengatur, kalau tidak begitu nanti tidak ketemu,” ujar Makmur Marbun.
“Nanti kita bicara mekanisme pembahasan seperti apa. Kalau satu dibahas dengan kementerian jadi lama ini, rencana makanya saya mau rumpunkan umpannya kalau membahas tentang pendidikan bisa sekaligus gitu. Kalau sudah ada 21 judul itu bisa kami klaster apa-apa saja,” tambah Dia.
Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Raymond R.H. Yap menjelaskan, 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus kepada Kemendagri, pihaknya sementara menunggu jadwal dalam agenda pembahasan lanjutan terkait poin-poin dimaksud.
Baca Juga: Bapemperda Boboti Kekhususan OAP Dalam Raperdasi Pemerintahan Distrik
Raymond Yap mengatakan, pemerintah pusat mengapresiasi langkah Pj. Gubernur Paulus Waterpauw,M.Si secara aktif dan cepat melanjutkan perjuangan mantan Gubernur Drs Domimggus Mandacan,M.Si yaitu mendorong Raperdasi dan Raperdasus sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
“Secara umum pemerintahan pusat memberi apresiasi kepada pemerintah provinsi Papua Barat yang telah mendorong percepatan dibahasnya Raperdasus dan Raperdasi Papua Barat. Hari ini telah diserahkan dan nantinya dalam pembahasan akan dimasukkan dalam e-perda,” jelas Raymond Yap.
Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan, dokumen telah diserahkan dan secara aturan telah dimasukan dalam e-perda. karena itu pihaknya mengantar langsung sekaligus membahas persoalan lain yang berkaitan dengan peraturan daerah sebelumnya.
Baca Juga: Deadline Sehari, Raperdasi Usulan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Dibahas
Dirinya Optimis harapan masyarakat Papua Barat yang telah dirumuskan dalam Perdasi dan Perdasus akan berjalan baik sesuai jadwal pembahasan yang ditetapkan.
“Sebenarnya secara aturan mereka sudah pakai e-perda, secara mekanisme teman-teman dari Biro hukum sudah masukan, kali ini agak sedikit berbeda sehingga Biro Hukum dan DPR mengantar secara langsung karena ada beberapa hal yang ingin disampaikan langsung kepada Direktur. Kami mohon doa dari masyarakat dari Papua Barat, kedepan kalau pembahasan lebih lanjut ditingkat pusat ini harapan masyarakat Papua Barat tetap terjaga sesuai apa yang dirumuskan dalam Perdasi dan perdasus tersebut,” harapnya.
Dirincikan 13 Ranperdasi yaitu,
- Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pengelolaan keuangan daerah.
- Tata cara rekruitmen politik.
- Penyelengaraan pendidikan di Provinsi Papua Barat.
- Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Pasal 61 ayat (4) tentang penempatan penduduk dalam rangka transmigrasi nasional.
- Rencana induk pembangunan perindustrian provinsi Papua Barat tahun 2022-2042.
- Pasal 60 ayat (2) tentang peningkatan, perencanaan dan pelaksanaan program gizi penduduk bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat.
- Penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
- Pasal 48 ayat (3) tentang pelaksanaan tugas dan pembiayaan kepolisian daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Pasal 35 ayat (6) tentang pelaksanaan bantuan dan pinjaman luar negeri.
- Pasal 57 ayat (4) tentang perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan orang papua.
- Pengangkatan P3K menjadi PNS di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat.
Kemudian 8 Raperdasus
1 Keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan kewenangan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban majelis rakyat papua.
2 Pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan distrik.
3 Orang Asli Papua (OAP).
4 Pasal 7 PP 107/ 2021 tentang dana abadi.
5 Bantuan operasional Perguruan Tinggi Swasta.
6 Ijin Pertambangan Rakyat.
7 Pembangunan dan pemberdayaan perempuan asli papua dalam bidang ekonomi kreatif.
8 Pasal 6 ayat (2) tentang penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan di Provinsi Papua.
RLS