as
as
as

Kemendagri dan Pemprov Papua Barat Fasilitasi 5 Ranperda Turunan Otsus

IMG 20220728 WA0000
FGD Direktorat PHD Kemendagri dan Tim Pemprov Papua Barat Fasilitasi Ranperda Turunan Otsus di Hotel Acacia Jakarta, Kamis (28/7/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Jakarta – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan fasilitasi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) turunan otonomi khusus.

Kegiatan fasilitasi turunan Ranperda turunan UU nomor 2 tahun 2021 dan PP nomor 106 serta 107 ini berlangsung di Hotel Acacia Jakarta sudah berlangsung selama dua hari

as

Rapat focus grup discussion (FGD) dalam rangka fasilitasi Ranperda dan Ranperkada wilayah IV  dipimpin direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Drs Makmur Marbun, M.Si bersama timnya.

Sementara pemerintah provinsi Papua Barat dihadiri Wakil ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E, didampingi pimpinan dan anggota Bapemperda bersama tim percepatan pemerintah provinsi Papua Barat.

Baca Juga: Dokumen 21 Ranperda Turunan Otsus Diterima Kemendagri 

Sesuai data yang dihimpun media ini, pembahasan hari pertama, Rabu (27/7/2022) direktorat produk hukum daerah kemendagri dan tim pemerintah provinsi Papua Barat berhasil memfasilitasi Raperdasi tentang Manajemen ASN dan Raperdasus tentang Dana Abadi.

Perdebatan cukup alot antara tim kemendagri, Bapemperda  DPR Papua Barat dan tim pemerintah Provinsi Provinsi Papua Barat.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H meminta supaya fasilitasi raperdasi Manajemen ASN dapat dihadirkan juga kementrian PAN RB untuk membahas tentang detail tentang persyaratan aparatur sipil negeri.

Kemudian hari kedua, Kamis (28/7/20229/) 1 Raperdasi tentang Perlindungan,pembinaan dan pengembangan kebudayaan orang papua.

Dua Perdasus yaitu pertama, Perlindungan dan  pengembangan suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan di Papua Barat.

Kedua, Keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan kewenangan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban MRPB.

Sedangkan Raperdasi pelayanan kesehatan dan gisi bagi penduduk di Papua Barat namun dipending dan akan dibahas kembali.

KENN

as