Koreri.com, Jayapura (16/10) – Satuan Reskrim Narkoba Polres Jayapura Kota, Papua berhasil membekuk YR alias A (42), warga Jalan Ahmad Yani, pasar Woma, Wamena karena diduga mengedarkan barang haram berupa sabu-sabu.
Menurut Paur Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Yahya Rumra, Senin, YR ditangkap aparat setelah adanya informasi pengiriman sabu-sabu dari Pare-pare melalui agen pengiriman barang.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polres Jayapura akhirnya mengirimkan anggotanya ke Wamena untuk mengangkap YR alias A pada Kamis (12/10).
Pada saat penangkapannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu yang dikemas dalam lipatan buku dan siap diedarkan.
Tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti yang berhasil disita di Mapolres Jayapura Kota untuk dimintai keterangannya serta proses investigasi lebih lanjut untuk memastikan jaringannya.
MP