Koreri.com, Timika (14/11) – Kejaksaan Negeri Timika, Papua menyatakan bahwa berkas kasus terkait perusakan fasilitas kantor dan juga kendaraan PT. Petrosea yang dilakukan sejumlah mantan karyawan PT. Freeport Indonesia (PTFI) pada Sabtu (19/8) sudah lengkap dan siap untuk disidangkan di PN Timika.
“Dari semua kasus perusakan fasilitas milik PTFI di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan PT. Petrosea itu, baru satu kasus yaitu perusakan fasilitas kantor dan kendaraan milik PT. Petrosea yang sudah lengkap dan berkas dakwaannya sedang dirampungkan agar bisa diajukan ke PN Timika,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Timika, Joice Mariai di Timika, Selasa.
Menurut Joice Mariai, kasus unjuk rasa anarkis mantan karyawan PTFI dan sejumlah perusahaan sub kontraktornya tersebut dibagi dalam empat berkas terpisah dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.
Untuk kasus perusakan dan pembakaran fasilitas milik PTFI di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong, alat berat dan kendaraan operasional PTFI, masih di penyidik Polres Mimika untuk dilengkapi.
“Ada petunjuk yang kami berikan kepada penyidik untuk dilengkapi seperti penghasutan yang harus dicari siapa aktor utamanya,” kata Joice.
Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon beberapa waktu lalu mengatakan jajarannya telah menetapkan 10 orang tersangka kasus unjuk rasa anarkis tersebut.
Dari 10 tersangka itu, tiga orang berinisial, EY, JY dan AS disangka telah melakukan penghasutan atau memprovokasi massa agar melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas milik PTFI.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP karena teridentifikasi terlibat dalam penghasutan rekan-rekannya untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran berbagai fasilitas milik PTFI.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor intelektual dari kegiatan demo anarkis tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” tegas AKBP Victor.
MP-RR