Koreri.com, Jayapura (20/12) – Kantor Imigrasi Jayapura telah mendeportasi 38 WNA terkait berbagai tindak pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2017.
Agustinus Makabori selaku Pelaksana Harian Kantor Imigrasi Jayapura di Jayapura Selasa mengatakan, “jumlah pelanggaran keimigrasian ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 43 kasus pelanggaran”.
Sebanyak 38 WNA asal PNG mendapat tindakan keimigrasian dan sisanya adalah WNA asal Bangladesh.
Menyinggung jalur keluar masuk WNA melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Skouw, Makabori mengakui adanya peningkatan dengan jumlah tercatat sepanjang tahun 2017 yakni 21.547 WNA yang keluar dan jumlah yang masuk sebanyak 17.199 WNA.
Menurut Makabori, sebanyak 576 Kartu Pas Lintas Batas telah diterbitkan oleh Imigrasi Jayapura dan diberikan kepada WNI yang memiliki kekerabatan dengan warga PNG.
Seperti diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura meliputi 13 kabupaten dan Kota di Papua yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah,Jayawijaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Yahukimo, Yalimo dan juga Kabupaten Nduga.
MP-RR