Pemkot Jayapura Raih Penghargaan Ombudsman RI

Ombudsman RI Ist

Koreri.com, Jayapura (22/1) – Ombudsman RI menganugerahi penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2017 kepada Pemerintah Kota Jayapura.

Penghargaan tersebut didasari atas pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada instansi di tingkat Pemerintah Daerah Kota Jayapura.

Dua OPD menjadi motor atas raihan penghargaan itu yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura yang meraih zona hijau dengan nilai 95.50 yang merupakan predikat kepatuhan tertinggi.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang juga meraih zona hijau dengan nilai 93.50.

Penghargaan tersebut langsung diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Olif Sabar Iwanggin, Senin (22/1/2018) saat apel pagi di lapangan upacara kantor Wali Kota setempat.

“Capaian prestasi ini telah mengangkat nama Papua dan Kota Jayapura dimana dari 100 kabupaten/kota A dan kota Jayapura berada pada posisi 33 di seluruh Indonesia,“ cetus Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM seusai menerima penghargaan, Senin (22/1/2018).

Meski demikian, diakuinya, masih ada beberapa OPD yang berada di zona merah dan kuning.

Tak hanya 2 OPD yang masuk zona hijau, orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua pun bertekad mengupayakan OPD yang masih berada pada zona merah dan kuning untuk dapat melakukan pelayanan sesuai dengan standar.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Sabar Olif Iwanggin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Jayapura dan jajarannya yang telah memberi ruang kepada Ombudsman RI untuk melakukan penilaian terkait kepatuhan Pemerintah terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kita bangga karena selain 2 OPD mendapat zona hijau, kemudian untuk yang lainnya juga ada peningkatan.

Karena pada 2016 lalu mereka masuk dalam zona merah tapi 2017 untuk keseluruhan masuk dalam zona kuning karena masih ada beberapa objek yang kepatuhannya rendah,” tukasnya.

HRZ