Koreri.com, Jayapura (25/1) – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua, Anton Raharusun, Rabu, di Jayapura, menyatakan bahwa pihaknya memiliki program bantuan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
“Kami berharap melalui program ini, Peradi dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan yang memang secara ekonomi tidak mampu,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu program yang dimiliki oleh organisasi advokasi hukum dan pengacara di wilayah ini yakni dapat menyentuh langsung ke masyarakat, terutama terkait pendampingan hukum.
“Pasalnya, di dalam Undang-Undang Advokat maupun anggaran dasar mengatur soal bantuan hukum, di mana memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma,” jelas Anton.
Selain itu, Anton juga menyatakan bahwa Peradi membutuhkan kerja sama dengan pemerintah dan bantuan dalam bentuk subsidi agar mereka bisa melakukan pelayanan gratis ini.
“Sebab jika berharap dari iuran anggota, tentunya sangat kecil sekali, akan tetapi bukan karena soal subsidi pemerintah menjadi prioritas, namun bagaimana memberikan pelayanan hukum terhadap para pencari keadilan khususnya di Tanah Papua,” katanya lagi.
Anton juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat satu pakta integritas sehingga para pengacara atau advokat dapat terbebas dari mafia peradilan dan anti KKN, setelah merealisasi rencana pertemuan dengan institusi penegak hukum lain serta pemerintah.
MP-RR