LBH KYADAWUN Biak-Kemenkum Teken MoU: Komitmen Beri Bantuan Hukum Gratis

LBH KYADAWUN Biak Teken MoU
Momen Penandatangan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua, Rabu (16/4/2025) / Foto: LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Jayapura – Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua, Rabu (16/4/2025) dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025.

Teken MoU ini dilakukan dengan 9 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Provinsi Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan.

Salah satunya, LBH KYADAWUN Biak yang baru saja mendapatkan peningkatan  status akreditas dari C ke B.

Momen tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H, M, Si didampingi Max Wambrauw, S,H, MH selaku Kadiv Perundang-undangan.

Ayorbaba pada kesempatan itu, mengapresiasi 9 LBH yang telah melakukan penandatangan MoU di Kanwil Kemenkum Papua.

Ia berharap 9 LBH tersebut tetap melakukan pendampingan-pendampingan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi bagi masyarakat tidak mampu.

Ayorbaba memastikan akan mendorong lebih banyak LBH baru di Papua kedepannya.

“Meskipun ada efisiensi anggaran dari Negara, kita tetap harus maksimal dalam pelayanan bantuan hukum,” pesannya di akhir sambutan.

LBH KYADAWUN Biak Teken MoU2
Pose Bersama seusa teken MoU / Foto: LBH KYADAWUN Biak

Sementara itu, Direktur LBH KYADAWUN Imanuel A. Rumayom, SH dalam pernyataannya kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam melakukan pelayanan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Biak Numfor dan sekitarnya.

“Dan kami akan terus perjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat tidak mampu,” tegasnya kepada Koreri.com seusai teken MoU, Rabu (16/4/2025).

Rumayom secara khusus meminta Pemerintah Daerah dan DPRK Biak Numfor segera mendorong adanya Peraturan daerah terkait bantuan hukum sehingga masyarakat selaku pencari keadilan dapat mengakses masalah-masalah hukum mereka untuk segera didampingi dan diselesaikan.

Karena mengingat banyak sekali terjadi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Biak Numfor yang tentunya menjadi tanggung jawab bersama.

Rumayom menambahkan, LBH KYADAWUN Biak menargetkan adanya peningkatan akreditas di 2027 mendatang.

“Jadi kami LBH KYADAWUN Biak menargetkan pada tahun 2027 nanti bisa naik dari Akreditas B ke A. Kami akan maksimal untuk mencapai akreditas A sehingga menjadikan Kabupaten Biak Numfor sebagai pusat bantuan hukum di Papua,” pungkasnya.

RED