Awal 2019, Puluhan Pimpinan OPD Papua Bakal Diganti

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T. E. A Hery Dosinaen, S.IP., MKP., M.Si
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T. E. A Hery Dosinaen, S.IP., MKP., M.Si

Koreri.com, Jayapura (10/12) – Puluhan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bakal diganti menyusul kinerja yang tidak maksimal.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Papua, T. E. A Hery Dosinaen, S.IP., MKP., M.Si, yang dikonfirmasi Senin (10/12/2018) menegaskan hal itu.

Diakuinya, Pemprov Papua saat ini masih fokus pada pembahasan Rancangan Anggarapan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2019 serta pengajuan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sehingga proses pergantian baru akan dilaksanakan pada awal 2019 mendatang.

“Karena kami masih disibukkan dengan hal lain, maka kemungkinan besar pada awal 2019 sudah pasti akan ada pelantikan kepala OPD baru hasil reformasi birokrasi,” cetus Sekda.

Dikatakan, meski pelantikan OPD baru hasil reformasi birokrasi belum dilaksanakan, namun Pemerintah Provinsi terus mendorong pembahasan RAPBD 2019 agar segera rampung.

“Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri, sehingga langkah-langkah yang kita ambil di dalam penyusunan RAPBD 2019 tanpa melantik OPD baru, dipastikan tak bakal melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini Pemprov Papua tengah melakukan rapat bersama DPR Papua yang membahas pengajuan non APBD 2019 dan Raperda yang diajukan eksekutif diantaranya Raperda PON, Raperda Divestasi Saham Freeport, Raperda OPD baru yang diciutkan menjadi 35 instansi dari 52, dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Menurut Sekda, Kementerian Dalam Negeri RI mengapresiasi langkah Gubernur Papua yang bakal melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Kementerian Dalam negeri justru mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua. Mereka (Kementerian Dalam Negeri – red) sebetulnya mau mengevaluasi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang aturan perangkat daerah,” sambungnya.

Perampingan OPD di lingkungan Pemprov Papua ini akan menjadi rule mode (model percontohan – red) bagi provinsi lain di Indonesia.

“Pada prinsipnya disetujui akan tetapi ada beberapa item yang menjadi catatan terpenting untuk pembahasannya,” jelasnya.

Sekda juga pastikan perampingan organisasi perangkat daerah dari 51 menjadi hanya 35, tak bakal menghilangkan fungsi pada bidang-bidang di instansi sebelumnya.

“Kasarnya dengan perampingan ini sejumlah pejabat eselon II, III dan IV banyak yang non job atau tak menduduki jabatan strategis, sebab intinya kan belasan OPD yang dilebur itu fungsinya tetap dijalankan dan tidak ada pengaruh sebenarnya,” tukasnya.

VDM