Koreri.com, Sorong – Kesepahaman hubungan antara pusat dan daerah baik yang bersifat khusus maupun istimewa termasuk Papua dengan status Otonomi Khusus (Otsus) masih terus menjadi sorotan mengingat berbagai sistem regulasinya yang saling bertabrakan.
Hal itu tercetus dalam giat Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI yang dilaksanakan Senator DPD RI dan juga Anggota MPR RI Agustinus Kambuaya dalam konteks Hubungan Pusat dan Daerah dengan tema Optimalisasi Desentralisasi Otonomi Khusus di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Rabu (23/4/2025).
Agustinus menilai penting mencermati persoalan ini sekaligus menyorotinya.
“Saya pikir ini sangat, sangat penting, kenapa? MPR melihat bahwa ini memang perlu, semacam kesepahaman antara kepala daerah dan masyarakat dan semua elemen dalam implementasi Undang-undang sebagai instrumen yang menghubungkan pusat dan daerah,” ungkapnya di Sorong, Rabu (23/4/2025).
Agus lantas merincikan beberapa regulasi khusus untuk Tanah Papua berkaitan dengan Undang-undang Nomor 2 hasil perubahan tentang Otsus. Kemudian diterbitkannya Peraturan Pemerintah 106 dan 107 tentang perencanaan pengelolaan pemanfaatan anggaran Otsus Bidang Pendidikan dan Kesehatan.
Kemudian PP 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan. Setelah itu, instrumen dibawahnya lagi adalah Perpres 24 tentang Rencana Induk Pembangunan Papua 20 Tahun serta Perpres Nomor 121 tentang Badan Percepatan.
“Artinya hubungan Jakarta dan Papua di Otsus kali ini secara instrumen hukum diatur sampai sudah teknis sekali. Kita melihat retret Kepala Daerah tepilih kemarin itu lebih banyak berhubungan dengan Ketahanan Nasional, agenda macam-macam. Tapi terkhusus untuk daerah khusus dan istimewa seperti Papua ini mestinya ada orientasi terhadap sejumlah aturan ini,” sorotnya.

Agus tak menampik, jika pasca Pilkada ini, para Kepala Daerah banyak yang belum membaca sejumlah regulasi ini sehingga mereka bisa saja berjanji di luar dari pada aturan.
“Karena apa? Perencanaan Papua kali ini ialah rencana induk 20 tahun dikunci dan namanya mandatory spending yang artinya anggaran sudah tidak bisa diutak-atik lagi! Semua sudah diatur baik dari tingkat Undang-undang sampai kepada aturan Pemerintah yang paling teknis,” bebernya.
Agus menegaskan Pemerintah sampai hari ini tidak menjalankan kebijakan di luar aturan. Hampir semuanya dikunci dengan UU sampai kepada Peraturan daerah.
Namun Otsus kali ini berbeda karena turunannya yang sebelumya cuma satu, PP 54 tentang Majelis Rakyat Papua. Kali ini modelnya seperti Omnibus law dimana satu peraturan mengatur banyak hal.
Disinggung soal Papua sebagai daerah sehingga Pusat harus menyesuasikan dengan daerah, Agus merseponnya dengan mencontohkan adanya kontradiksi atau tabrakan UU.
“Contoh misalnya, kita bicara sisi kehutanan, lingkungan hidup atau kewenganan pertambangan dan kewenangan daerah. Menurut UU Otsus, UU Pemerintahan Daerah itu kewenangan daerah. Begitu masuk pada UU Omnibus Law dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 penjelasan terhadap Omnibus Law, sejumlah kewenangan bisa langsung dari atas. Itu sebabnya pertemuan seperti ini para Kepala Daerah itu harus ada supaya kita bicara bagaimana kekacauan sistem atau tabrakan UU. Ada yang dibolehkan menurut UU Otsus disatu sisi tapi dikunci di tempat lain,” bebernya.
Agus juga tak menampik bahwa prinsip dasarnya ialah Lex Specialis Derogat Lex Generalis yang mana UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum. Tetapi pada prakteknya tumpang tindih.
“Kewenangan misalnya sektor kehutanan terkait skala izin besar, kita bicara soal IUPK, WIUP sampai macam-macam kewenangan. Saya baru saja terlibat dengan Badan Legislasi RI untuk membahas UU Nomor 4 Tahun 2009, itu revisi undang-undang terkait dengan mineral dan Batubara. Itu juga menempatkan Pemerintah daerah pada posisi sifatnya menerima, menyetujui apa yang diputuskan diatas, harusnya tidak! Saya juga cukup berdebat disitu,” tegasnya.

Ia kemudian menyebut, UU Pilkada dan UU Partai Politik itu tidak saling menegaskan.
Contoh, UU partai politik tidak mengatur presentasi OAP atau contoh turbulens yang terjadi beberapa waktu lalu di MRP serta bagaimana KPU juga ikut melakukan verifikasi.
“Jadi, harus ada sebuah sistem yang semua harus bicara sama-sama sehingga terjadi kesepahaman dan kesepakatan, lalu itu kita bawa sebagai aspirasi. Jadi kita tidak sekedar bawa aspirasi itu yang kasuistis seperti ada jalan bocor disini lalu kita foto karena Itu kan ada tugas dinasnya. Sebaliknya kita ini harus mengerjakan sebuah sistem yang permanen,” bebernya lagi.
Sebenarnya lanjut Agus, Papua harus dikonsuldasikan dari sisi regulasinya yang harus clear and clean. Artinya dia tidak saling tabrakan.
Seperti contoh, Ijin Usaha Pertambangan yang menjadi kewenangan Kementerian. Tetapi begitu ada dampak reklamasi dan reboisasi yang disalahkan daerah.
“Juga UU Otsus dari Bab 9 sampai Bab 11 dan seterusnya berkitan dengan kewenangan lingkungan. Kewenangan lingkungan mengatur apa? Kan harus mengatur itu. Tiba-tiba muncul lagi UU Kehutanan atur sendiri, Omnibus Law atur sendiri,” herannya tak habis piker.
“Cuma UU kita itu begini, misalnya Kehutanan, dia buka pintu namun dia kunci pintunya sendiri. Nanti di Lingkungan Hidup atau Pertambangan soal kewenangan daerah dikunci sendiri. Jadi memang sistem ini kondisinya tumpang tindih
Agus pun kembali berharap agar apa yang sudah tersirat dan tersurat maka itu harus dihormati kedudukannya.
“Maka tugas kita adalah harus terus berpikir untuk melakukan harmonisasi atau sinkronisasi. Itu sebabnya ketabrak undang-undang yang banyak ini, mau tidak mau daerah tidak bisa duduk diam. Forum-forum seperti ini harus digelar untuk mencari solusi karena undang-undang yang ada ini bukan pasal pasal mati tapi ada yang open legal policy masih bisa diterjemahkan lagi,” pungkasnya.
KENN

























