• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

TKI Divonis 12 Minggu Penjara di Singapura

8 April 2019
0 0
0
5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com – Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 12 minggu, pada Senin (8/4) karena menggaruk wajah bayi yang dirawatnya.

Asisten rumah tangga yang tidak disebutkan namanya itu telah bekerja dengan seorang wanita Singapura berusia 31 tahun selama setahun ketika Ia tertangkap basah melakukan kekerasan kepada anak kembar majikannya itu.

Kejadian itu bermula pada November tahun lalu, ketika nenek bayi kembar tersebut menidurkan mereka di kereta bayi di ruang keluarga dan pergi ke dapur untuk menyiapkan makan siang.

Kemudian sekitar jam 10.40 pagi, sang asisten rumah tangga itu berjalan ke ruang keluarga dan langsung mencakar wajah bayi berusia 14 bulan itu yang langsung bereaksi dengan menangis.

Sang nenek kemudian kembali ke ruang keluarga dan membujuk bayi itu hingga kembali tertidur dan Ia berjalan ke dapur untuk kembali menyiapkan makan siang.

Namun sang asisten rumah tangga kembali beberapa menit kemudian karena merasa sang bayi tidak menangis cukup keras dan mengganggu sang nenek.

Rekaman CCTV di ruang keluarga itu dimainkan selama persidangan untuk menunjukkan serangan kedua yang dilakukannya.

Terlihat jelas bahwa sang asisten rumah tangga berjalan kembali ke ruang keluarga dan memastikan bahwa ia tidak sedang diamati oleh sang nenek.

Ia kemudian mencakar wajar bayi laki-laki itu dan bergegas ke kamarnya ketika sang bayi menangis.

Ketika kembali ke ruang keluarga, Ia melihat cucunya menangis dan menemukan bekas cakaran di wajah serta jejak darah di wajahnya, sang nenek langsung menelepon sang ibu yang sedang bekerja.

Berdasarkan konfrontasi yang dilakukan dan bukti CCTV, sang ibu langsung membuat laporan kepolisian pada hari yang sama.

Berdasarkan pengakuan sang asisten rumah tangga yang berusia 24 tahun itu, Ia sengaja mencakar wajah sang bayi karena kesal terhadap sang nenek yang memarahinya akibat kerusakan meja seterika di rumah itu.

Ia juga tidak terima dimarahi majikannya ketika sedang mendapat telepon dari keluarganya.

Berdasarkan keputusan pengadilan, sang asisten rumah tangga itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena tidak melakukan tugasnya untuk merawat korban tetapi sebaliknya menyakiti keduanya.

Ketika ditanya apa yang akan Ia ajukan untuk meringankan hukumannya, sang asisten rumah tangga itu mengatakan bahwa Ia adalah seorang Ibu yang telah menikah dan memiliki satu orang anak dan meminta agar diberikan hukuman yang lebih ringan.

ARD

Sumber: Channelnewsasia.com

Share2Tweet1Send

Berita Terkait

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

13 Mei 2022
Bandara Aminggaru Ditutup Sementara, 3 Pesawat Batal Mendarat

Soal Penembakan di Bandara Ilaga Puncak, Begini Faktanya

13 Mei 2022
Supir Truk Korban Penembakan KKB Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

Supir Truk Korban Penembakan KKB Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

12 Mei 2022
Dominggus Mandacan Siap Jemput Pj Gubernur Waterpauw di Manokwari

Dominggus Mandacan Siap Jemput Pj Gubernur Waterpauw di Manokwari

11 Mei 2022
Polisi Bubar Paksa Demo Tolak DOB – Otsus Papua Pakai Gas Air Mata dan Watercanon

Polisi Bubar Paksa Demo Tolak DOB – Otsus Papua Pakai Gas Air Mata dan Watercanon

10 Mei 2022
Polisi Dalami Pertikaian Dua Suku, Erwindi : 19 Orang Korban

Polda PB Berikan Warning.! Sampaikan Aspirasi JANGAN TERPROVOKASI

9 Mei 2022
Fenomena Tambang Emas di Manokwari : Ada 3000an Penambang Hingga Ratusan Eksavator

Penambang Emas Tradisional Terancam PETI, Ini Respon Kepala Suku di Manokwari

28 April 2022
Jutaan Anak Indonesia Beresiko 3 Kali Lebih Banyak Terancam Krisis iklim

Jutaan Anak Indonesia Beresiko 3 Kali Lebih Banyak Terancam Krisis iklim

24 April 2022
Diserang Hoax Bertubi-tubi dari Jakarta, Gubernur Papua Minta Negara Turun Tangan

Diserang Hoax Bertubi-tubi dari Jakarta, Gubernur Papua Minta Negara Turun Tangan

21 April 2022
DPRD Maybrat Bantah Frenky Nauw Serang Posramil Mare, Ini Penjelasannya

DPRD Maybrat Bantah Frenky Nauw Serang Posramil Mare, Ini Penjelasannya

19 April 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Semoga jiwa kita terus terisi dengan kebaikan, kebenaran, dan welas asih terhadap sesama makhluk.
Selamat Merayakan Hari Waisak
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Jakarta - Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin retail oleh KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya di Koreri.com 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Komjen Pol (purn.) Paulus Waterpauw, M.Si. sebagai pejabat Gubernur Papua Barat tahun 2022-2024
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 atas pengabdiannya membangun Provinsi Papua Barat dalam periode 5 tahun ini
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Geger Temuan Janin Bayi di Hamadi, Awalnya Dikira Bangkai Ayam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • H-6, Pj Bupati Tambrauw Masih Menunggu SK Mendagri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa dan Penghormatan Antar Keberangkatan Jenazah Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pesan Pangkogabwilhan III Saat Bertemu Tokoh Agama di Jayapura

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kasad Pimpin Upacara Pemakaman Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury Secara Militer

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Bodyewin : Lewerissa Dilantik 20 Mei 2022

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist