Koreri.com – Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 12 minggu, pada Senin (8/4) karena menggaruk wajah bayi yang dirawatnya.
Asisten rumah tangga yang tidak disebutkan namanya itu telah bekerja dengan seorang wanita Singapura berusia 31 tahun selama setahun ketika Ia tertangkap basah melakukan kekerasan kepada anak kembar majikannya itu.
Kejadian itu bermula pada November tahun lalu, ketika nenek bayi kembar tersebut menidurkan mereka di kereta bayi di ruang keluarga dan pergi ke dapur untuk menyiapkan makan siang.
Kemudian sekitar jam 10.40 pagi, sang asisten rumah tangga itu berjalan ke ruang keluarga dan langsung mencakar wajah bayi berusia 14 bulan itu yang langsung bereaksi dengan menangis.
Sang nenek kemudian kembali ke ruang keluarga dan membujuk bayi itu hingga kembali tertidur dan Ia berjalan ke dapur untuk kembali menyiapkan makan siang.
Namun sang asisten rumah tangga kembali beberapa menit kemudian karena merasa sang bayi tidak menangis cukup keras dan mengganggu sang nenek.
Rekaman CCTV di ruang keluarga itu dimainkan selama persidangan untuk menunjukkan serangan kedua yang dilakukannya.
Terlihat jelas bahwa sang asisten rumah tangga berjalan kembali ke ruang keluarga dan memastikan bahwa ia tidak sedang diamati oleh sang nenek.
Ia kemudian mencakar wajar bayi laki-laki itu dan bergegas ke kamarnya ketika sang bayi menangis.
Ketika kembali ke ruang keluarga, Ia melihat cucunya menangis dan menemukan bekas cakaran di wajah serta jejak darah di wajahnya, sang nenek langsung menelepon sang ibu yang sedang bekerja.
Berdasarkan konfrontasi yang dilakukan dan bukti CCTV, sang ibu langsung membuat laporan kepolisian pada hari yang sama.
Berdasarkan pengakuan sang asisten rumah tangga yang berusia 24 tahun itu, Ia sengaja mencakar wajah sang bayi karena kesal terhadap sang nenek yang memarahinya akibat kerusakan meja seterika di rumah itu.
Ia juga tidak terima dimarahi majikannya ketika sedang mendapat telepon dari keluarganya.
Berdasarkan keputusan pengadilan, sang asisten rumah tangga itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena tidak melakukan tugasnya untuk merawat korban tetapi sebaliknya menyakiti keduanya.
Ketika ditanya apa yang akan Ia ajukan untuk meringankan hukumannya, sang asisten rumah tangga itu mengatakan bahwa Ia adalah seorang Ibu yang telah menikah dan memiliki satu orang anak dan meminta agar diberikan hukuman yang lebih ringan.
ARD
Sumber: Channelnewsasia.com