Koreri.com, Ambon – RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon kini tak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan.
Penghentian pelayanan pada fasilitas yang umumnya oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan RSU Kudamati ini terhitung sejak 1 Mei 2019.
Tak hanya RS yang berada di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini namun dua RS lainnya pun mengalami nasib yang sama.
Masing-masing RS dr. H. Ishak Umarella, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dan RS Hati Kudus Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dilansir dari Tribun-Maluku.com, Kepala Bidang Penjaminan Kesehatan Rujukan (PMR) BPJS-Kesehatan Cabang Ambon, Andi Muhammad Dahrul Muluk yang dikonfirmasi membenarkan itu.
“Tidak terlayaninya peserta JKN-KIS di ketiga RSUD tersebut lantaran penghentian hubungan kerja sama sementara dengan BPJS-Kesehatan Cabang Ambon,,” akuinya, Kamis (2/5/2019).
Dengan demikian, khusus di wilayah kerja BPJS-Kesehatan Cabang Ambon, 3 RS ini tak lagi melayani peserta JKN-KIS sejak 1 Mei 2019.
Alasan penghentian kerja sama tersebut mengacu pada status akreditasi RS yang belum jelas.
Pasalnya, sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ujarnya.
Andi menambahkan akreditasi sebagai persyaratan bagi RS yang bekerja sama dengan BPJS – Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal 2014, seiring dengan pelaksanaan program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan RS, ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kita sudah berulangkali mengingatkan untuk mengurus akreditasi, malahan awal tahun lalu Pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
AND