Koreri.com, Ambon – Pihak RSUD dr. M. Haulussy atau yang lazim disebut masyarakat setempat RS Kudamati harus tetap melayani pasien peserta BPJS Kesehatan walaupun belum memenuhi persyaratan akreditasi yang diminta oleh badan tersebut.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meyke Pontoh kepada pers di kantor Gubernur setempat, Senin (6/5/2019).
“Rumah Sakit harus tetap melayani pasien BPJS Kesehatan,” kata dia.
Dan untuk beban pembiayaannya, akan ditanggung Pemerintah Provnsi Maluku.
“Tetapi untuk masalah pemenuhan persyaratan akreditasi RS harus segera diselesaikan pada bulan ini (Mei, red),” tegasnya.
Menurut Meyke, batas waktu akreditasi RS ini sebenarnya sudah berakhir dari Desember 2017 lalu, tetapi pihak RS belum mengusulkannya karena adanya perbaikan fasilitas gedung sehingga tertunda hingga tahun ini.
“Jadi, pemutusan hubungan kerjasama dengan RSUD dr. M. Haulussy dari BPJS Kesehatan Ambon tanpa ada koordinasi. Ini merupakan dilema karena berdampak pada pelayanan masyarakat” cetusnya.
Walaupun begitu, pihak RS harus tetap memenuhi persyaratan akreditasinya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Barnabas Orno beserta Sekda Maluku Hamin bin Taher dan Kadis Kesehatan setempat beserta pejabat terkait melakukan pertemuan dengan pihak RSUD dr. M. Halussy terkait pelayanan pada fasilitas kesehatan milik Pemprov ini.
Usai pertemuan, Wagub menyampikan, pertemuan yang diadakan ini adalah untuk memotivasi pelayanan di tempat itu.
“Juga mendengar masalah yang dihadapi serta mencari solusi untuk masalah pradana kesejahteraan, peralatan dan SDM,” tandasnya.
Sementara Sekda, Hamin bin Taher mengaku telah memerintahkan Kadis Kesehatan Promal untuk menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan dimaksud.
“Akan digelar rapat koordinasi guna mengambil langkah antisipasi terhadap pelayanan di RSUD dan pertemuan terintegrasi dengan dinas kesehatan,pihak keuangan daerah dan inspektorat serta rumah sakit,” pungkasnya.
CPS