Koreri.com, Jayapura – Koalisi partai politik (parpol) di Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan aksi demo damai yang ditujukan kepada Ketua KPUD setempat Moris Muabuay dan anggota Komisioner Yapen, Awal Rahmadi.
Keduanya yang diduga “Masuk Angin”ini didesak untuk segera mengembalikan suara caleg DPRD Kepuluan Yapen sesuai hasil penetapan tertanggal 9 Juni 2019.
“Kami minta Bawaslu Provinsi Papua membekukan semua hasil pleno penetapan perolehan kursi calon legislatif DPRD dan partai tingkat Kabupaten yang tidak sesuai hasil penetapan tertanggal 9 Juni 2019 di kantor KPUD Kepulauan Yapen,” kata Koordinator aksi demo, Benyamin Wayangkau kepada wartawan di Yapen, Jumat (31/5/2019).
Massa koalisi parpol juga meminta KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas KPUD Yapen karena sang ketua, Moris Muabuay dilaporkan telah meninggalkan tugas pasca pengumuman Pleno KPU setelah ada dugaan manipulasi data suara caleg DPRD setempat.
“Bawaslu Provinsi Papua harus menindak tegas melalui rekomendasi dengan memberhentikan sementara saudara Moris Muabuay dan Awal Rahmadi beserta staf KPUD selaku oknum terkait guna menjaga marwah kelembagaan secara umum,” desaknya.
Tuntutan aksi demo damai ini merupakan aspirasi demokrasi rakyat Yapen guna memberikan rasa keadilan bagi rakyat di wilayah itu.
“Untuk menetralkan serta menjaga stabilitas keamanan daerah ini sampai pada normalisasi penetapan, karena masih banyak masalah yang dilakukan KPUD Kepulauan Yapen pasca pemilu 2019,” kata Wayangkau.
Menurut Benyamin, aksi demo damai di halaman kantor KPUD Yapen merupakan bentuk kekecewaan pendukung parpol dan caleg DPRD setempat atas kinerja Muabuay Cs yang sudah memanipulasi data perolehan suara caleg.
“Kami sebagai warga yang merasa hak kami telah dicuri dan digunakan seenaknya oleh ketua KPU. Maka kami menginginkan saudara Moris Muabuay hadir di sini dan mengembalikan suara kami yang telah kami berikan kepada partai yang telah kami pilih,” katanya.
Selain itu, beber Benyamin, Moris Muabuay dan Awal Rahmadi sudah dilaporkan ke Gakkumdu Kepulauan Yapen karena telah melakukan tindak pidana pemilu 2019 dan harus mengembalikan suara parpol untuk tingkat DPRD Yapen.
Banyak manipulasi suara yang dilakukan oleh dua oknum komisoner KPU Yapen yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan sudah pergi melarikan diri hingga saat ini, sebab hasil DB-1 saat ini tidaklah sah karena sudah banyak perubahan perolehan suara yang telah dirubah oleh ketua KPU Yapen.
“Ini harus segera dilakukan proses hukum agar nantinya kedepan ini menjadi efek jera bagi penyelengara pemilu lainnya, karena tindakan Ketua KPUD Yapen ini telah banyak merugikan rakyat, partai dan terutama para caleg DPRD Kabupen Kepuluan Yapen,” sambung Benyamin.
Dari informasi yang dihimpun Koreri.com, Ketua KPUD Yapen, Moris Muabuay melarikan diri ke Kota Jayapura sementara anggota Komisioner KPUD Yapen, Awal Rahmadi sudah melarikan diri ke pulau Jawa.
VDM