Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura menyoroti masalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan.
Mengingat masih banyaknya warga yang melalaikan aturan dimaksud sementara di lain sisi, tak ada upaya penegakan dari pihak yang berkompeten.
Sorotan ini disampaikan Dewan melakukan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Triwulan III Tahun 2019, di Distrik Abepura, Kamis (1/8/2019).
Ketua Komisi D Juli Rahman, SH, mengatakan pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi semua Perda , baik yang merupakan usulan dari OPD Pemerintah Kota maupun inisiatif dari Dewan.
“Untuk Perda 13 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Perda 15 Tahun 2011 terdapat perubahan pada 2 pasal, terkait dengan sanksi,“ terangnya di kantor Distrik Abepura, Kamis (1/8/2019).
Untuk sanksi yang lama jika membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp50 juta dan semua jenis sampah di sama ratakan.
Sementara, untuk Perda 13 Tahun 2017, jenis sampahnya sudah dipilah-pilah.
Misalnya, sampah puntung rokok itu disanksi 6 hari penjara dengan besaran denda Rp1,5 juta.
“Jenis-jenis dari sanksi itu ada nilai nominalnya sendiri-sendiri. Jadi tidak semuanya dipukul rata seperti Perda Nomor 15 Tahun 2011,” urai Julia.
Yang menjadi sorotan pihaknya, banyaknya masukan dari masyarakat, terkait pengawasan terhadap implementasi Perda di lapangan. Sehingga harus ada perbaikan-perbaikan terhadap Perda-Perda yang telah dikeluarkan.
“Jadi harus ada tindak lanjut, dimana dalam pengawasan terhadap Perda akan dibuat Satgas kebersihan. Karena masih ada saja warga yang membuang sampah di luar jam-jam yang telah ditentukan dan itu harus ditindak supaya ada efek jera,” cetusnya.
Julia mengaku selalu menyampaikan dalam setiap pembentukan Perda yaitu sebelum mengajukan sebuah Raperda, maka sarana dan prasarana pendukung itu harus dilaksanakan lebih dahulu.
“Seperti Satgas sudah duluan ada, sehingga menjadi pengawasan sebelum Perda itu direvisi,” sambungnya.
Terkait kelemahan terhadap Perda, Julia juga mengakui bahwa Dewan tidak mempunyai anggaran untuk menyiapkan sarana dan prasarana.
“Semuanya kita serahkan kepada OPD selaku pengusul Perda,” akuinya pula.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada penyidik pegawai negeri sipil dalam ini Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menindaklanjuti semua laporan yang ada.
“Sehingga kalau ada satu permasalahan yang sudah dibawa ke ranah hukum maka itu menjadi perhatian kepada semua pelanggar Perda,” tegasnya.
Terkait, Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Dewan melihat walau baru tapi harus ada perubahan terkait kenaikan tarif setelah 3 tahun. Namun hingga memasuki 10 tahun ini belum ada tarif retribusi yang naik.
“Ini harus segera disesuaikan mengacu kepada Perda,” tukasnya.
Untuk diketahui, Ketua Komisi D Juli Rahman, SH dan Ketua Komisi B Kenan Sipayung, SP memimpin langsung pengawasan Perda dimaksud.
ViC
