Kejati Papua Dinilai Langgar Instruksi Presiden dan Kejagung

Kaleb Woisiri Jubir Bup Waropen

Koreri.com, Jayapura – Penetapan Bupati Yermias Bisay sebagai tersangka gratifikasi Rp19 Miliar menjelang pesta demokrasi Pemilukada serentak di Kabupaten Waropen tahun 2020, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku.

Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri, mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua terlalu tergesa-gesa menetapkan YB sebagai tersangka menjelang perhelatan Pemilukada di Kabupaten Waropen tahun ini.

“Sejauh kami tahu bersama Instruksi Presiden kepada seluruh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk proses hukum yang berkaitan dengan kepala daerah itu ditunda untuk menghormati perhelatan Pemilukada,” terangnya kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (7/3/2020)

Menurut Kaleb, dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 9 tahun 2019 pada paragraf tertentu menjelaskan tentang bagaimana keterlibatan serius Kejaksaan dalam proses Pilkada yang pokok persoalannya adalah agar proses hukum tidak dipolitisir maka ditunda untuk sementara waktu.

“Itu ditindak lanjuti tanggal 30 dan 31 Januari 2020, dimana Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo secara resmi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi Bupati Waropen dan Keerom ditunda hingga Pilkada selesai,” sambungnya.

Namun, kata Kaleb, pada 5 Maret 2020, Kejati Papua malah menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka gratifiasi tanpa melalui SOP yang jelas.

“Kami sesalkan kenapa tanggal 5 Maret 2020, Bupati Waropen ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada penjelasan gelar perkara sebagaimana proses tahapan hukum. Karena ini kepala daerah maka harus ada gelar perkara oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya akan melaporkan jaksa dan lembaga Kejati Papua ke Kejaksaan Agung RI dan juga Jampidsus karena banyak penyimpangan dalam penanganan proses hokum kasus ini.

“Hari ini kami lihat ada sesuatu yang tidak beres dalam Kejaksaan Tingi Papua. Kami juga menduga lembaga ini terindikasi melakukan penyimpangan dimana tidak ada dalil yang cukup kuat dalam penetapan Bupati Waropen Yermias Bisay sebagai tersangka,” beber Kaleb.

Karena itu, pihaknya meminta dengan tegas bahwa Kajati Papua segera mengklarifikasi status tersangka YB dalam menghadapi Pilkada.

Pendukung Bupati YB meminta proses hukum atas kasus dugaan gratifikasi ini dihentikan karena tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat.

“Untuk itu, kami minta Kejaksaan Tinggi Papua segera meng-SP3-kan kasus Bupati Yermias Bisay karena alat bukti tidak kuat. Para saksi di giring tanpa kejelasan, dipaksakan untuk bersaksi dan ini upaya kriminalisasi terhadap saksi dan upaya yang salah dilakukan Kejaksaan,” pungkasnya.

VER