Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob, menegaskan sikap tegas Pemerintah daerah terhadap tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YK yang merusak fasilitas Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan.
“Pegawai negeri itu bukan organisasi rumah tangga. Kalau ada ASN yang tidak puas lalu bikin onar, saya sudah perintahkan untuk ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini negara hukum,” tegas Bupati Rettob saat dikonfirmasi awak media di Timika, Jumat (9/5/2025).
Dijelaskan, tindakan perusakan tersebut diduga karena ketidakpuasan terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD. Namun, Rettob menekankan bahwa penunjukan tersebut sudah sesuai aturan kepegawaian.
“Kita tunjuk Plt berdasarkan pangkat tertinggi di instansi itu, sesuai prosedur. Jabatan itu sementara, bukan jabatan definitif. Kita isi kekosongan karena almarhum Pak Marandof meninggal dunia. Jadi tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Rettob juga menjelaskan bahwa proses rotasi jabatan definitif memerlukan waktu dan harus mengikuti regulasi, termasuk perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini ada 4 sampai 5 orang yang kita beri SK Plt karena ada jabatan kosong akibat pensiun dan kematian. Ini hal yang normal dalam birokrasi, tidak bisa semua orang seenaknya sendiri,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal pemecatan oknum ASN tersebut, Bupati menegaskan bahwa sanksi tetap dijalankan sesuai mekanisme hukum kepegawaian.
“Pemecatan bukan keputusan sepihak. Tapi proses ASN akan jalan. Kalau ada unsur kriminal, kita proses secara pidana. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera bagi ASN lain,” tegas Bupati Rettob.
Bupati mengingatkan bahwa birokrasi membutuhkan disiplin, loyalitas, dan rasa tanggung jawab bukan emosi sesaat.
EHO












