Fokus  

Cegah Covid-19, Ratusan Penghuni Lapas Abepura Dirumahkan

Lapas Abepura

Koreri.com, Jayapura – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura telah mendata seluruh warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman untuk dipulangkan.

Pendataan ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 dan juga ada Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat.

Kalapas Abepura, Korneles Rumbairussy, menjelaskan pemberian asimilasi ini hanya bagi warga binaan pidana umum sementara pidana khusus tidak mendapat sesuai Peraturan Menteri.

“Jadi, warga binaan pidana khusus seperti Tipikor, Narkoba, Terorisme dan lainnya tidak mendapat asimilasi dan integrasi, tetap jalan dengan prosedur yang berlaku,” terangnya saat ditemui di Lapas Abepura, Kamis (2/4/2020).

Sementara warga binaan pidana umum seperti kasus kriminal biasa, ITE sudah mulai mendata dan ada yang memenuhi syarat langsung mendapat asimilasi.

Asimilasi itu pembauran kembali warga binaan dengan keluarga di rumah dan bisa berinteraksi dengan masyarakat di luar lapas.

“Dia (warga binaan, red) badan sudah diluar tapi kepala masih dalam lapas artinya dia masih tetap wajib lapor di lapas,” kata Korneles.

Dikatakan, Keputusan Menteri ini merupakan salah satu langkah pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di lapas.

“Ya, memang kalau kita bicara keputusan Menteri nomor 10 tahun 2020 itu sudah jelas terkait dengan pencegahan penyebaran Covid – 19,” jelasnya

Untuk sementara karena situasi Corona bertebaran sana-sini, sehingga petunjuk dari keputusan Menteri itu dirumahkan.

“Jadi, pemahaman saya, dia tidak kembali dulu, asimilasi ini berjalan di rumah berjumpa dengan keluarga sementara pengawasan oleh pihak Bapas dan Kejaksaan,” kata Korneles.

Pihaknya sangat mengapresiasi Keputusan Menteri ini karena sangat membantu dan meringankan beban lapas mencegah penyebaran Covid-19.

Kalau ada warga binaan yang terindekasi Covid -19 lalu belum muncul selama dalam lapas tapi keluar baru ketahuan berarti bisa langsung berobat bersama keluarga.

“Jadi ada batas waktu dari tanggal 1 – 7 April 2020 ini sebanyak mungkin yang kita dorong semua warga binaan yang memenuhi syarat kita okekan,” sambungnya.

Secara umum, kata Korneles, hingga batas waktu yang ditentukan sekitar seratusan warga binaan lapas Abepura yang sudah bisa pulang.

“Saya kira sampai tanggal 7 April 2020 sekitar seratusan warga binaan yang sudah memenuhi syarat berkelakuan baik, menjalani hukuman 2/3 hingga 31 Desember ke bawah sudah muncul berarti bisa pulang,” tukasnya.

OZIE