Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali melaksanakan operasi Yustisi KTP-el, Rabu (12/11/2025).
Operasi ini di lakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh warga Kota Jayapura memiliki dokumen kependudukan yang sah dan valid sesuai ketentuan yang Berlaku.
Dari operasi Yustisi itu, tim Dukcapil mendapatkan 200-an orang yang tidak memiliki KTP-el dan langsung disidangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
Asisten 1 Setda Kota Jayapura Evert Nicolas Merauje, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam program ini. Karena keberhasilan ini semata-mata adalah milik bersama.

Dikatakan, Kota Jayapura telah mengarah ke sistem tersebut dan pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengatakan operasi ini bertujuan untuk memastikan dokumen kependudukan yang sah.
“Kalau masyarakat memiliki dokumen maka dapat tertolong dalam segala macam urusan. Itu yang perlu kita pahami bersama,” ujarnya

Lanjut Raymond mekanisme operasi dimulai dengan persiapan tempat persidangan dan kesiapan hakim. Polantas dan Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas serta mengarahkan pengguna kendaraan untuk Diperiksa.
“Warga yang terjaring diperiksa kepemilikan KTP elektronik, baik KTP kota Jayapura maupun KTP daerah lain, selama membawa identitas diri, dan untuk Pemerintah kota tidak menetapkan target jumlah warga yang harus diperiksa karena fokus utama adalah edukasi dan pendataan warga yang belum memiliki KTP,”tegas
Diketahui pada operasi Yustisi pertama pada tanggal 4 November 2025 lalu sekitar 100 orang yang terjaring.
SAV












