Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 210 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura dibebaskan pulang kembali berbaur dengan keluarga.
Kalapas Abepura, Korneles Rumbairussy, mengatakan total keseluruhan warga binaan yang dibebaskan sebanyak 210 orang terdiri dari 28 bebas bersyarat dan 9 orang cuti bersyarat masuk dalam program integrasi.
“Jadi bebas bersyarat dan cuti bersyarat itu program integrasi sementara 173 orang itu masuk dalam program asimilasi mandiri di rumah,” terangnya saat ditemui di lapas Abepura, Selasa (7/4/2020) sore.
Dikatakan, pembebasan tersebut sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat.
Kalapas berharap warga binaan yang sudah dibebaskan pulang ke rumah agar tetap berkelakuan baik supaya tidak usah kembali lagi ke lapas.
“Saya kira ini juga harapan keluarga dan masyarakat dan kita sebagai pembina agar mereka (Warga binaan, red) tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya.
Menurut Kalapas, kebijakan pemerintah membebaskan warga binaan lapas ini merupakan suatu momen yang luar biasa dan harus dihargai.
“Ini momen yang luar biasa, harus di simak dan maknai agar ke depan harus lebih baik dari sekarang,” harapnya.
Sementara itu, Panji Agung Mangkunegoro menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Joko Widodo yang telah nemberikan program asimilasi untuk membebaskan dirinya bersama warga binaan lain.
“Terima kasih Kalapas Abepura bapak Rumboirusi bersama jajaran karena sudah menjalankan amanah UU dan Keputusan Menkum HAM,” ucapnya usai menerima surat pembebasan dari Lapas Abepura.
Menurut Panji, dirinya dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Ya, saya bebas murni itu bulan Juni, namun sudah menjalani masa hukuman 2/3 pas di bulan April 2020 sesuai SK Menteri Hukum dan HAM makanya saya dibebaskan ikut program asimilasi mandiri,” sambungnya.
Aktivis muda Papua ini meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan program integrasi maupun asimilasi harus adil bagi seluruh penghuni lapas.
“Saya minta Menteri Hukum dan HAM seyogyanya memberikan hak yang sama bagi WNA asal PNG di Lapas Abepura karena mereka sudah menaati hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
OZIE