Koreri.com, Jayapura – Keputusan Pemerintah Provins Papua untuk melakukan pembatasan pada semua aktivitas masyarakat hingga pukul 14.00 WIT mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Jayapura.
“Ya, tadi saya sudah sepakat, saya ikut surat edaran Pemerintah Provinsi Papua untuk pembatasan jam aktivitas masyarkat hingga pukul 14.00 WIT,” tandasnya kepada wartawan usai rapat bersama Forkompimda Provinsi Papua dengan 3 Bupati/Wali Kota wilayah Tabi di Aula Rasta Samara Polda Papua, Senin (11/5/2020) malam.
Meski demikian Wali Kota meminta Pemprov Papua harus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pembatasan aktifitas tersebut selama tiga hari.
Pasalnya, ada banyak pertimbangan yang harus di lakukan Pemerintah termasuk kesiapan masyarakat Kota Jayapura sendiri.
“Tadi dalam rapat kami minta waktu tiga hari untuk lakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kebijakan ini,” bebernya.
Dijelaskan, alasan selama ini Pemkot tidak laksanakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua tentang pembatasan aktivitas masyarakat karena akan terjadi panic buying, dimana akan terjadi penumpukan orang pada waktu sebelum jam pembatasan aktivitas.
“Jika penerapan aktivitas hingga pukul 2 siang, akan terjadi panic buying, penumpukan orang untuk belanja di pukul 14.00 siang. Dan ini juga akan melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, dengan jumlah warga sekitar 400 ribuan lebih dimana Kota Jayapura adalah kota jasa dan perdagangan.
Sehingga pemerintah juga mempertimbangkan banyak hal, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya Sembako, tapi ada kebutuhan pendukung lainnya.
“Tidak semua orang di Kota Jayapura ini punya kebun, masyarakat Kota Jayapura ini tak hanya butuh Sembako, mereka juga butuh uang, untuk beli susu anak, bayar listrik dan lainnya yang merupakan kewajiban, itu yang harus dipikirkan,” katanya.
Hal lainnya, terkait dengan Bulan Ramadhan, dimana banyak warga Kota Jayapura yang beragama Muslim membutuhkan Takjil untuk buka puasa termasuk persiapan untuk lebaran.
Sehingga lanjut BTM, Pemerintah Kota Jayapura, juga minta ada komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten/tota terutama tim gugus untuk berkomitmen mengurangi penyebaran virus ini serta mencegahnya.
“kalau kita lihat data ada perbedaan antara kasus Kota Jayapura dengan Provinsi. Kalau provinsi datanya 67 kasus sementara kota jayapura 60 kasus, makanya itu harus ada kolom keterangan, karena 7 orang itu tambahan ABK Kapal dan ada data lain dari Keerom dan sebagainya, itu yang harus diperbaikin,” katanya.
Wali Kota mengatakan, kenapa jumlah kasus di Kota Jayapura mencapai 60 kasus, sebab Pemerintah membuang jaring, dengan melakukan tes massal kepada para penjual keliling, baik tukang jual sayur, ikan dan lainnya.
“inilah yang menyebabkan angka positif naik, dan saya juga sudah perintahkan mereka yang terdeteksi ini untuk ditampung dalam satu tempat di Hotel Sahid Entrop,” katanya.
Selain itu, Pemkot Jayapura juga sudah mengambil langkah sosialisasi untuk beberapa lokasi termasuk pasar untuk di usulkan akan dilakukan rapid test massal, lantaran adanya penyebaran di lokasi tersebut.
“Ada 12 kelurahan zona merah, itu saya sampaikan, dan kami akan lakukan sosialiasi untuk pembatasan aktivitas ini,” jelasnya.
OZIE