Koreri.com, Jayapura – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai badan hukum partai politik pada Selasa (19/5/2020) lalu.
SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 itu akan diserahkan Menkumham Yasonna H. Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta setelah Lebaran.
Tak hanya itu, SK partai besutan Anis Matta ini juga bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), sebagai momentum lahirnya gelombang kebangkitan dan solidaritas, dalam menghadapi krisis.
“Kami mengucapkan syukur dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan semua pengurus DPW, DPD dan DPC se-Papua. Ini karena semangat juang yang luar biasa,” kata Ketua DPW Gelora Papua, Dr. Muhammad Yamin Noch,MSA di Jayapura, Kamis (21/5/2020).
Ia mengajak para kader dan simpatisan agar menguatkan tekad dalam menyempurnakan ikhtiar, demi mengantarkan Indonesia menjadi 5 kekuatan dunia.
“Bertepatan dengan momentum Harkitnas (20 Mei 2020,red), mari kita jadikan setiap satuan waktu menjadi kontribusi dan prestasi untuk ibu pertiwi,” ajaknya.
Tak hanya itu, Yamin juga mengharapkan perlunya komponen masyarakat untuk berperan dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Provinsi Papua.
“Minimal dengan mematuhi anjuran Pemerintah Setempat dengan Pembatasan Aktivitas serta Penggunaan Masker dalam berbagai aktivitas, menjaga jarak & mencuci. tangan dengan sabun,”tuturnya.
Sebelumnya, Partai Gelora Indonesia resmi mendapatkan SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik.
Pengesahan itu didapat setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual.
“Alhamdulillah, di 10 hari terakhir bulan ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menkumham Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta,” ujar Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Sidik.
Sebelumnya, pada 31 maret 2020, Partai Gelora Indonesia telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik.
Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan untuk 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 4394 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Dr. Baroto proses verifikasi administratif Partai Gelora telah selesai pada tgl 21 April 2020, dilanjutkan verifikasi faktual yg telah selesai pada 11 mei lalu.
“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak Menkumham akan menjadwalkan setelah libur Idul Fitri,” ujar Baroto.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia M. Anis Matta menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya itu.
“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” kata Anis Matta.
DER